KEBUMEN, Kebumen24.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menggelar proses Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika, di Pendopo Kabumian, Selasa 22 Juli 2025. Dua tersangka yang diajukan RJ, yakni Takim (27) warga Desa Logandu dan Sahad (42) warga Desa Wonotirto, Kecamatan Karanggayam, diketahui sebagai pengguna sabu-sabu dengan barang bukti di bawah 1 gram.
Kepala Kejari Kebumen, Endi Sulistiyo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendekatan RJ ini merupakan bagian dari langkah hukum humanis yang sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. KUHP tersebut memandang pengguna narkoba sebagai korban yang harus direhabilitasi, bukan dipenjarakan.
“Kejaksaan mulai menerapkan pendekatan humanis. Tujuannya jelas, menekan jumlah warga binaan dan memberikan kesempatan kedua kepada pengguna yang mau berubah,” tegas Endi.
Endi menambahkan, RJ tidak dilakukan sembarangan. Setiap permohonan harus melewati proses seleksi ketat dan pengawasan berjenjang hingga ke tingkat Jaksa Agung.
“Meskipun secara administratif memenuhi syarat, kami tetap melakukan penilaian menyeluruh terhadap kepribadian, lingkungan sosial, dan kesungguhan pelaku untuk berubah,” jelasnya.
Kriteria utama dalam proses RJ narkotika, menurut Endi, meliputi: tersangka harus pengguna murni, tidak pernah terlibat kasus kriminal lain, tidak terkait jaringan peredaran, serta siap menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Senada, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kebumen, Christomy Bonar, S.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020.
“Tersangka adalah pengguna pemula dengan barang bukti kurang dari 1 gram, bukan residivis, dan memiliki itikad baik untuk pulih. Hal ini kami nilai layak diproses melalui RJ,” jelas Christomy.
Christomy menegaskan bahwa RJ bukan bentuk kelemahan hukum terhadap pelaku narkoba, tetapi lebih pada fokus pemulihan sosial.
“Kita harus bedakan antara pengguna dan pengedar. Negara wajib hadir bagi mereka yang mau berubah,” lanjutnya.
Ia juga menekankan bahwa dalam kasus narkotika, RJ lebih menekankan pada pemulihan diri dan pengawasan sosial, bukan pada kompensasi kerugian seperti pada tindak pidana umum.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Kebumen Lilis Nuryani, Sekda Edi Rianto, jajaran BNN Cilacap, Polres Kebumen, dan mahasiswa hukum dari Undip dan Unsoed.(k24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















