PERISTIWA

Tolak Sanksi Pidana UU ODOL, Ratusan Sopir Truk Kebumen Gelar Aksi Turun ke Jalan

1124
×

Tolak Sanksi Pidana UU ODOL, Ratusan Sopir Truk Kebumen Gelar Aksi Turun ke Jalan

Sebarkan artikel ini
Ratusan sopir truk membawa kendaraan masing-masing dan spanduk penolakan UU ODOL saat longmarch menuju Alun-alun Pancasila Kebumen, Jumat (20/6). (Foto: Kebumen24/Ilham)

KEBUMEN, Kebumen24.com – Ratusan sopir truk dari berbagai wilayah di Kabupaten Kebumen menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Jumat, 20 Juni 2025. Mereka menyuarakan penolakan terhadap sanksi pidana dalam Undang-Undang Over Dimension and Over Loading (ODOL) yang dinilai menyengsarakan para sopir di lapangan.

Aksi dimulai dengan longmarch dari berbagai titik menuju Alun-alun Pancasila Kebumen, melewati Jalan Soekarno-Hatta. Para peserta membawa truk masing-masing lengkap dengan spanduk dan poster bertuliskan “Tolak UU ODOL”, sebagai simbol perlawanan terhadap regulasi yang dianggap tidak berpihak pada pekerja lapangan.

Setibanya di depan Kantor DPRD Kebumen, perwakilan sopir kemudian melakukan audiensi dengan pimpinan dan anggota dewan. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua DPRD H. Saman, Wakil Ketua DPRD Fitria Handini dan Solatun, Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith, serta perwakilan Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Kebumen, dan Satpol PP.

Ketua Paguyuban Sopir Truk Kebumen, Sugeng Gober, dalam audiensi menyampaikan keresahan dan kekhawatiran para sopir terhadap ancaman pidana yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kalau tidak over load, kami tidak bisa bekerja. Sopir hanya mengantar, bukan menentukan muatan. Tapi yang kena ancaman pidana justru sopir. Ini sangat tidak adil,” ujar Sugeng yang juga Ketua Komunitas Gombong Raya Truck Lovers.

Ia juga menyoroti persoalan lain seperti premanisme dan mafia jalanan yang kerap mempersulit sopir di lapangan, memperburuk kondisi kerja mereka.

Perwakilan sopir truk saat menyampaikan aspirasi dalam audiensi bersama DPRD Kebumen dan pihak kepolisian. Mereka menuntut revisi UU ODOL yang dinilai merugikan sopir. (Foto: Kebumen24/Ilham)

Wakil Ketua DPRD Solatun merespons aspirasi tersebut dengan menyatakan kesiapan dewan untuk menyampaikan keluhan ini ke tingkat pusat.

“DPRD akan menindaklanjuti aspirasi ini melalui jalur resmi. Kami mendorong agar denda atau sanksi terhadap pelanggaran ODOL menjadi tanggung jawab pemilik barang, bukan sopir,” ungkapnya.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith menambahkan, hingga saat ini Polda Jawa Tengah belum menerapkan sanksi pidana terhadap pelanggaran ODOL, karena hal itu merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.

“Kami imbau para sopir tetap tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan semua. Namun sejauh ini belum ada penindakan hukum di wilayah Jawa Tengah,” jelas Kapolres.

Aksi berlangsung damai hingga sore hari. Para sopir berharap perjuangan mereka membuahkan hasil yang berpihak pada nasib pekerja lapangan, bukan hanya kepentingan regulasi formal.(K24/ILHAM).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.