Hukum

Gagal Mengelabui Petugas! Pemilik Toko di Mirit Kena Gerebek, 12 Ribu Rokok Ilegal Disita

1702
×

Gagal Mengelabui Petugas! Pemilik Toko di Mirit Kena Gerebek, 12 Ribu Rokok Ilegal Disita

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Gakda dan Perkada Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, sedang menyita ribuan batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di Kecamatan Mirit, Kamis (5/6/2025).

KEBUMEN, Kebumen24.com – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen bersama Bea Cukai dan TNI berhasil menyita lebih dari 12 ribu batang rokok ilegal dalam operasi gabungan di wilayah Kecamatan Mirit, Kamis (5/6/2025).

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Kabid Gakda dan Perkada) Satpol PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, menjelaskan dalam pelaksanaan operasi tersebut, sempat terjadi aksi pengelabuan oleh pemilik toko. Namun berkat kejelian petugas, seluruh barang bukti berhasil diamankan.

“Pemilik sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang bukti. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, kami berhasil menemukan dan menyita ribuan batang rokok ilegal,” ujar Juniadi.

Operasi diawali dengan apel personel di halaman kantor Satpol PP Kebumen untuk pembagian tugas dan wilayah sasaran. Tim kemudian dibagi menjadi dua regu dan menyasar dua lokasi berbeda.

Di lokasi pertama, petugas mendapati rokok ilegal di Desa Wergonayan Kecamatan Mirit Kebumen. Barang bukti yang ditemukan berupa Sigaret Putih Mesin (SPM) sebanyak 2.380 batang dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 8.304 batang. Seluruhnya disita oleh Bea Cukai untuk dimusnahkan.

Dari temuan tersebut, taksiran denda yang dikenakan kepada pelanggar mencapai Rp24.253.215,-.

Sementara di lokasi kedua, petugas menemukan berbagai jenis rokok ilegal yang disembunyikan di salah satu outlet laundry.  Total barang bukti yang diamankan dari lokasi ini mencapai 1.420 batang, dengan taksiran denda sebesar Rp2.176.240,-.

Secara keseluruhan, dari dua titik operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 12.104 batang rokok ilegal dengan taksiran total denda mencapai Rp26.429.455,-.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya intensif pemerintah daerah bersama instansi terkait dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kebumen.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan barang kena cukai ilegal. Selain melanggar hukum, juga merugikan negara dan masyarakat secara umum,” tegas Juniadi.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca