KEBUMEN, Kebumen24.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kebumen resmi melayangkan surat keberatan kepada redaksi media online Harian NKRI terkait pemberitaan yang tayang pada 14 Mei 2025 dengan judul “Ngaku Anggota PWI, Ancam Sebar Pesan dan Video WA ASN Kebumen.”
Dalam Surat bernomor 04/PWI-KBM/X/2025 tersebut PWI Kebumen menyampaikan tiga poin keberatan utama. Pertama, PWI Kebumen menyesalkan pemberitaan tersebut diterbitkan tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak organisasi, padahal nama PWI disebut secara eksplisit dalam judul dan isi berita. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip jurnalistik dan melanggar Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Kedua, setelah dilakukan penelusuran internal, PWI Kebumen menyatakan tidak ditemukan adanya anggota PWI Kebumen yang sesuai dengan inisial maupun ciri-ciri sebagaimana disebutkan dalam berita. Dengan demikian, PWI menegaskan bahwa individu yang dimaksud bukan merupakan bagian dari keanggotaan mereka.
Ketiga, PWI Kebumen menyebut pencantuman nama organisasinya dalam konteks dugaan tindakan yang mencoreng etika dan hukum tanpa klarifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman publik serta mencemarkan nama baik lembaga secara institusional.
Dalam surat tersebut, PWI Kebumen meminta Harian NKRI untuk memuat hak jawab atau klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku serta melakukan koreksi terhadap bagian pemberitaan yang menyebutkan keanggotaan PWI.
“Apabila dalam waktu 1×24 jam sejak surat ini diterima tidak ada tindak lanjut, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan Ketua PWI Kebumen, Supriyanto, dalam surat resmi tersebut.
Tembusan surat juga dikirimkan kepada Ketua PWI Provinsi Jawa Tengah, Dewan Pers, dan untuk arsip internal.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















