PENTINGNYA memahami keterbukaan informasi dengan disahkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia.
Keterbukaan informasi ini terjadi pada saat ada kedatangan tamu di kantor kita, seorang tamu bisa bertanya mengenai permintaan informasi tentang lelang, piutang negara dan barang milik negara yang terkait tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)/Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Dengan adanya permintaan informasi itu, bisa diselesaikan saat itu dengan jalur biasa atau ke rana permintaan informasi jalur PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi).
Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan menerapkan nilai “Pelayanan” dari 5 (lima) nilai-nilai Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan menindaklanjutinya dengan beberapa aksi nyata demi terwujudnya pelayanan informasi kepada stakeholders.
Mengenai keterbukaan informasi publik yang menjadi salah satu bentuk dari pemenuhan hak asasi manusia. Hak asasi manusia di Indonesia termaktub di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebagai pelaksana dari pasal 28 F UUD NRI 1945 dan adanya komisi informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai penyelenggara dari UU KIP. Ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Petugas PPID dalam menjalankan UU KIP bukan hanya dari internal penyelanggara UU KIP juga dari eksternal seperti masyarakat yang kurang memahami UU KIP.
Informasi publik ada yang dapat diperoleh oleh publik dan ada yang tidak. Terdapat informasi publik yang termasuk Informasi yang Wajib Diumumkan dan Disediakan. Yang dimaksud dengan informasi ini adalah informasi yang wajib disediakan dan/atau diumumkan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik. Informasi jenis ini bisa diakses melalui media informasi badan publik yang bersangkutan atau dimohonkan oleh pemohon informasi publik.
Selain itu terdapat Informasi Publik yang Dikecualikan, yaitu informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, serta rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka Informasi Publik atau sebaliknya.
Keterbukaan informasi publik dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Meskipun undang-undang tersebut sudah lama diberlakukan, namun pemahaman dan kesadaran seluruh kepentingan dan masyarakat masih memerlukan waktu. Keterbukaan informasi publik merupakan hal yang masih dipandang sebagai sesuatu yang abstrak dan sulit dipahami. Pada kesempatan kali ini penulis mencoba menjelaskan sebatas pengetahuan mengenai pertama keterbukaan informasi pubik dan kedua Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Keterbukaan Informasi Pubik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pelanggaran terhadap UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.
Informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan
Informasi yang terbuka sesuai pasal 9 sampai11 UU 14/2008, antara lain: a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, b. Informasi yang wajib diumumkan secara sertamerta, c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Sedangkan informasi yang dikecualikan sesuai pasal 17 UU 14/2008, antara lain: a. Menghambat penegakan hukum, b. Mengganggu kekayaan intelektual & persaingan usaha yang sehat, c. Membahayakan pertahanan dan keamanan, d. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia, e. Merugikan ketahanan ekonomi nasional, f. Merugikan persandian negara, g. Mengungkapkan akta otentik yang bersifat pribadi/wasiat, h. Mengungkapkan rahasia pribadi, i. Surat-surat antara badan publik/intra badan public, j. Tidak boleh diungkap menurut Undang-Undang.
Dampak Implementasi UU 14/2008
- Prinsip Dasar, seluruh informasi terbuka selain yang dikecualikan (Badan publik menerapkan negative list). Penolakan berdasarkan pengujian atas konsekuensi yang timbul. Jangka waktu kerahasiaan tidak permanen.
- Kepastian Layanan, ada batasan waktu untuk merespon dan melayani permohonan informasi. Diatur jenis informasi yang harus diumumkan berkala, serta merta dan tersedia setiap saat, selain berdasarkan permintaan.
- Sanksi, terdapat ancaman sanksi denda dan penjara untuk kepada pihak yang menghambat memberikan informasi yang tidak dikecualikan.
Layanan Informasi Publik
Tanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terhadap: Pelayanan informasi publik, Penyediaan informasi publik, Penyimpanan informasi publik, Pendokumentasian informasi publik, Pengamanan informasi publik.
Alur Layanan Informasi Publik
- Permohonan Informasi PPID= Pemohon informasi mengajukan permohonan sesuai dengan format yang ditentukan dan dilengkapi data diri.
- Registrasi Permohonan PPID= Petugas PPID memeriksa kelengkapan berkas dan memberikan nomor registrasi permohonan.
- Jawaban PPID= PPID memberikan jawaban (dipenuhi/dipenuhi sebagian/ditolak) maksimal 10 hari kerja (dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan surat pemberitahuan kepada pemohon).
- Keberatan Jawaban PPID= Apabila ditolak, pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID maksimal 30 hari kerja sejak per tanggal surat penolakan.
- Keberatan Jawaban PPID= Atasan PPID memberikan jawaban kepada pemohon keberatan informasi publik terkait menyetujui/ menolak maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya permohonan keberatan.
- Sengketa Informasi Publik= Apabila masih tidak puas, pemohon informasi publik dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Pusat (maksimal 14 hari kerja setelah jawaban Atasan PPID diterima pemohon.
Strategi Pelayanan Informasi Publik
Mitigasi Risiko
- Memberikan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik pada seluruh pegawai/petugas APT.
- Mempublikasikan informasi publik pada berbagai media yang memungkinkan untuk meminimalkan permohonan informasi.
- Flexibel dalam memberikan layanan informasi.
- Menyampaikan bahwa kedudukan PPID/Atasan PPID ada di Jakarta, dan kewenangan peradilan untuk gugatan sengketa informasi ada di Komisi Informasi Pusat Jakarta.
- Meningkatkan pemahaman seluruh perangkat kantor vertikal menyongsong pendelegasian kewenangan PPID pada Kantor Vertikal.
Tata Cara Menghadapi Pemohon Informasi
- Tidak bersikap menghindar terhadap pihak/masyarakat yang meminta informasi.
- Kenali pemohon informasi (legal standing terhadap informasi).
- Identifikasi apakah informasi yang diminta termasuk informasi publik atau informasi dikecualikan.
- Melayani melalui pendekatan persuasif maupun kehumasan sehingga pemohon informasi cukup ditangani kantor vertikal.
- Apabila tidak dapat melalui persuasi, kantor vertikal dpt meminta pemohon informasi untuk mengisi formulir permohonan informasi yang ada pada website djkn dan melampiri copi identitas diri.
- Formulir dan KTP yang diterima kantor vertikal diteruskan kpd Direktur Hukum dan Humas melalui email (ppid.djkn@kemenkeu.go.id) dan berkoordinasi ke Call Center DJKN 1500-991.
Pelaporan Perangkat PPID
Untuk pelaporan perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) dilakukan secara berjenjang dari PPID Tingkat III ke PPID Tingkat II dan disampaikan ke PPID Tk. I yang dilaporkan secara Tahunan.
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Tata cara penyelesaian sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan. Komisi Informasi Pusat adalah satu-satunya Lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau jalur ajudikasi. Permohonan sengketa informasi yang diajukan atau permohonan penyelesaian sengketa yang masuk ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Putusan Komisi Informasi sebenarnya bukan akhir dari segalanya, dalam arti bukan putusan yang benar-benar final dan mengikat. Artinya, masih ada upaya hukum lain yang disediakan undang-undang. Jika salah satu pihak – pemohon informasi atau badan publik termohon informasi – tak setuju atas putusan Komisi Informasi, mereka bisa mengaku keberatan ke pengadilan.
Mekanisme keberatannya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. Perma menyebut mekanisme keberatan itu diajukan dalam format gugatan, yakni keberatan yang diajukan salah satu pihak. Ingat, sesuai Pasal 48 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), keberatan itu harus dinyatakan secara tertulis.
Ada dua jalur yang disediakan: Peradilan Umum (PN) atau Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Yang menentukan jalur yang digunakan adalah status siapa yang digugat. Jika tergugatnya adalah Badan Publik Negara, jalurnya melalui PTUN; sebaliknya jika tergugat Badan Publik non-negara yang digunakan adalah Peradilan Umum. Pasal 47 UU KIP menegaskan pembagian pengadilan yang berwenang.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP);
- Peraturan Pemerintah nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik;
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan;
- PMK No.200/PMK.01/2016 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Keuangan.
Proses Penyelesaian Sengketa
- Pasal 2 ayat (3) UU KIP Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
- Pasal 2 Perki (Peraturan Komisi Informasi) Nomor 1 Tahun 2013 Proses Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dilakukan berdasarkan asas cepat, tepat, biaya ringan dan sederhana.
- Pasal 38 UU KIP Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi Provinsi dan atau komisi informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik.
- Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 23 Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi non-litigasi.
- Penjelasan Pasal 23 Yang dimaksud dengan “mandiri” adalah independen dalam menjalankan wewenang serta tugas dan fungsinya termasuk dalam memutuskan Sengketa Informasi Publik dengan berdasar pada Undang-Undang ini, keadilan, kepentingan umum, dan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud “Ajudikasi non-litigasi” adalah penyelesaian sengketa Ajudikasi di luar pengadilan yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP mengenai Mediasi:
- Pasal 1 ayat 6 Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
- Pasal 39 Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.
- Pasal 40 (1) Penyelesaian sengketa melalui Mediasi merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela. (2) Penyelesaian sengketa melalui Mediasi hanya dapat dilakukan terhadap pokok perkara yang terdapat dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g. (3) Kesepakatan para pihak dalam proses Mediasi dituangkan dalam bentuk putusan Mediasi Komisi Informasi.
- Pasal 41 Dalam proses Mediasi anggota Komisi Informasi berperan sebagai mediator.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 dalam hal Mediasi:
- Pasal 29 (1) Pada hari pertama sidang ajudikasi, Majelis Komisioner mewajibkan para pihak untuk menempuh proses penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebih dahulu dalam hal penolakan permohonan informasi atas alasan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g UU KIP; (bukan informasi yang dikecualikan), ayat (2) Dalam hal penolakan permohonan informasi atas alasan pengecualian berdasarkan Pasal 35 ayat (1) huruf a UU KIP, Majelis Komisioner langsung memeriksa pokok sengketa tanpa melalui mediasi. (informasi yang dikecualikan).
- Pasal 41 Jangka waktu mediasi adalah 14 (empat belas) hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama. Apabila diperlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
- Pasal 41 Mediator dapat melakukan kaukus* apabila dianggap perlu Pasal 1 angka 14 Perki Nomor 1 Tahun 2013, *kaukus adalah pertemuan mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.
Ajudikasi
- Pasal 1 angka 7 Ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak didalam persidangan yang diputus oleh Komisi Informasi.
- Pasal 42 Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Ajudikasi non-litigasi oleh Komisi Informasi hanya dapat ditempuh apabila upaya Mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa, atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.
- Pasal 13 Permohonan diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak: a) tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon atau b) berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapantertulis.
Prinsip ajudikasi Pasal 26 Perki (Peraturan Komisi Informasi) nomor 1 Tahun 2013, bahwa (1) Sidang ajudikasi bersifat terbuka untuk umum kecuali dalam hal Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dikecualikan. (2) Majelis Komisioner bersifat aktif dalam proses persidangan. (3) Majelis Komisioner wajib menjaga kerahasiaan dokumen dalam hal dilakukannya pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang termasuk dalam pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (4) Pemohon dan / atau kuasanya tidak dapat melihat atau melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Kemudian Pasal 27 Perki (Peraturan Komisi Informasi) nomor 1 Tahun 2013 menjelaskan, persidangan dilakukan untuk memeriksa: a. keterangan Pemohon atau kuasanya b. keterangan Termohon atau kuasanya c. surat-surat d. keterangan saksi,apabila diperlukan e. keterangan ahli,apabila diperlukan f. rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk, apabila diperlukan; dan/atau g. kesimpulan dari Para Pihak, apabila ada.
Upaya Hukum Atas Putusan
- Upaya hukum atas putusan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Pasal 47 (1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalah Badan Publik negara. (2) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
- Pasal 48 ayat 1 Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, menjelaskan:
- Pasal 3 Sesuai dengan Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, a) Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan Publik selain Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik selain Badan Publik Negara b) Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan Publik Negara.
- Pasal 4, ayat (1) Salah satu atau para pihak yang tidak menerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke Pengadilan yang berwenang, ayat (2) Keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak salinan putusan Komisi Informasi diterima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan, ayat (3) Dalam hal salah satu atau para pihak tidak mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (2) maka putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap.
- Pasal 3 Pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri.
Sanksi Pidana
- Sengaja menggunakan informasi secara melawan hukum dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta; (Pasal 51).
- Sengaja tidak menyediakan informasi yang harus diumumkan berkala, tersedia setiap saat, dan serta merta yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun kurungan dan/atau denda maksimal 5 juta (Pasal 52).
- Sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, menghilangkan dokumen yang dilindungi negara dan/atau terkait dengan kepentingan umum dipidana 2 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 juta (Pasal 53).
- Sengaja dan tanpa hak mengakses/memperoleh/memberikan informasi yang dikecualikan dipidana 2 th penjara dan denda maksimal 10 juta serta 3 tahun penjara dan denda maksimal 20 juta untuk kerahasiaan pertahanan dan keamanan dan ketahanan ekonomi nasional (Pasal 54).
- Sengaja membuat informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang mengakibatkan kerugian orang lain dipidana 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal 5 juta (Pasal 55).
- Delik pidana dalam UU KIP adalah delik aduan.
Keterbukaan Informasi Publik dan Percepatan Reformasi Birokrasi Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, baik untuk pengembangan pribadi, maupun lingkungan sosialnya. Itulah sebabnya, memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia. Terlebih lagi, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Tak berhenti pada UU KIP, pemerintah juga mengatur keterbukaan informasi publik menjadi salah satu bagian dalam upaya percepatan Reformasi Birokrasi yang masuk dalam area perubahan Penataan Tatalaksana. Penataan Tatalaksana sendiri bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem, proses, dan prosedur kerja, baik pada level kementerian/lembaga, hingga pemerintah daerah.
Caranya, dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai acuan dalam integrasi proses bisnis, data, infrastruktur, aplikasi dan keamanan. Tentunya SPBE diharapkan dapat menghasilkan keterpaduan secara nasional. Hal ini sejalan dengan tujuan Reformasi Birokrasi, yakni untuk mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik di semua instansi penyelenggara pelayanan publik, baik pada tataran Kementerian/Lembaga, maupun pemerintah daerah.
Keterbukaan informasi publik dalam lampiran Permenpan-RB No. 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi diukur dalam beberapa kondisi, yakni apakah ada kebijakan pimpinan tentang keterbukaan informasi publik, apakah telah melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik, dan apakah implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien serta didukung Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.01/2022 Tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dengan dimplementasikannya keterbukaan informasi publik di tiap penyelenggara pelayanan publik, setidaknya akan berdampak secara internal maupun eksternal. Secara internal, dengan terbukanya informasi, dapat mengurangi, hingga akhirnya diharapkan dapat menghilangkan potensi penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan. Selain itu diharapkan dapat meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi, karena semua informasi sudah terbuka, sehingga secara internal semua orang mengetahui kondisi organisasi secara utuh.
Selanjutnya, diharapkan akan meningkatkan efisiensi, baik dari segi biaya ataupun waktu dalam pelaksanaan semua tugas organisasi, sehingga hasil dari pelaksanaan keterbukan tersebut akan membawa instansi untuk mendorong dan berkontribusi sebagai bagian dari upaya mewujudkan good governance.
Secara eksternal, jika keterbukaan informasi publik dilaksanakan dengan sungguh-sungguh, maka akan berdampak pada meningkatnya mutu pelayanan kepada masyarakat, terjaminnya kepastian layanan publik bagi masyarakat, terwujudnya kemudahan layanan bagi masyarakat, sehingga hasil akhirnya diharapkan dapat meningkat kepercayaan masyarakat terhadap instansi pelayanan publik.
Dengan demikian, semua Badan Publik, khususnya intansi penyelenggara pelayanan publik, turut memenuhi amanah Undang-Undang Keterbukaan Iinformasi Publik dengan berpartisipasi secara aktif untuk menyediakan informasi kepada masyarakat, baik mengenai proses pelayanan, proses tindak lanjut, informasi umum yang bersifat serta merta, maupun komponen standar layanan sebagaimana dimuat dalam UU Pelayanan Publik. Harapannya dapat tercipta instansi penyelenggara yang benar-benar informatif dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, sebagai pelayanan masyarakat dan abdi negara yang berkontribusi pada percepatan terwujudnya Reformasi Birokrasi di semua sektor pelayanan publik khususnya pada Kementerian Keuangan.
Penulis : Abd. Choliq, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK
Referensi :
- https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel–keterbukaan-informasi-publik-dan-percepatan-reformasi-birokrasi—
- https://jurnal.hukumonline.com/a/5cb49b5501fb73000fce151f/pemahaman-undang-undang-nomor-14-tahun-2008-tentang-keterbukaan-informasi-publik/
- https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-cara-penyelesaian-sengketa-informasi-di-pengadilan-lt58cf431332116
- Bahan-bahan E-learning Klc Kementerian Keuangan
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.