Pemerintahan

Polisi Tetapkan 6 Anggota Kelompok Anarko sebagai Tersangka Kericuhan May Day di Semarang

1572
×

Polisi Tetapkan 6 Anggota Kelompok Anarko sebagai Tersangka Kericuhan May Day di Semarang

Sebarkan artikel ini

SEMARANGm, Kebumen24.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang berujung ricuh pada Kamis, 1 Mei 2025. Mereka diduga merupakan bagian dari kelompok anarko yang menyusup dan memicu kekacauan saat aksi berlangsung di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena, mengungkapkan bahwa dari total 14 orang yang sempat diamankan, enam di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dinilai memenuhi unsur pidana melawan petugas dan melakukan perusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 214 KUHP subsider Pasal 170 KUHP.

“Enam orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka memiliki peran berbeda-beda dalam aksi anarkis tersebut, mulai dari menyusun rencana kerusuhan, mengenakan pakaian serba hitam sebagai simbol kelompok, merusak fasilitas umum, hingga menyerang petugas dengan batu, kayu, dan benda berbahaya lainnya,” jelas Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Sabtu (4/5).

Polisi juga mengungkapkan bahwa para tersangka tergabung dalam sebuah grup WhatsApp bernama “Anarko”, yang menjadi salah satu bukti keterkaitan mereka dengan jaringan anarkis. Penyelidikan terhadap grup ini masih berlangsung, termasuk upaya mengidentifikasi dan menangkap aktor intelektual yang diduga menjadi dalang provokasi.

“Kami akan terus memburu dan menelusuri keberadaan kelompok anarko di Semarang. Tindakan tegas akan kami lakukan untuk menjamin kota ini tetap aman, kondusif, dan bebas dari aksi anarkis yang berujung kriminalitas,” tegas Syahduddi.

Aksi unjuk rasa May Day awalnya berjalan damai, diikuti berbagai elemen serikat buruh yang menyuarakan tuntutan mereka secara tertib. Namun suasana mendadak berubah saat sekelompok massa berpakaian hitam muncul dan memicu kericuhan. Mereka membakar dan merusak fasilitas umum, serta menyerang petugas yang mengamankan aksi.

Tak hanya menyebabkan kerusakan materi, insiden tersebut juga menyebabkan tiga anggota kepolisian mengalami luka akibat serangan fisik. Massa anarko bahkan merusak pagar taman dan fasilitas kota lainnya untuk dijadikan alat menyerang petugas.

Menghadapi eskalasi yang membahayakan, polisi mengambil langkah terukur dengan mengurai dan mendorong massa hingga akhirnya membubarkan diri. Menjelang batas waktu aksi pada pukul 17.45 WIB, situasi berhasil dikendalikan dan aktivitas masyarakat kembali normal.

“Setelah dilakukan tindakan kepolisian secara profesional dan proporsional, kondisi di sekitar Kantor Gubernur berangsur kondusif. Arus lalu lintas kembali normal dan masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa,” tutup Syahduddi.(k24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.