Hukum

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Begal Sadis Jalan Lingkar Mirit—Korban Dibacok Lebih dari 10 Kali

3747
×

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Begal Sadis Jalan Lingkar Mirit—Korban Dibacok Lebih dari 10 Kali

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Aksi kriminal yang mengerikan terjadi di Jalan Lingkar Selatan, Desa Lembupurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, pada Sabtu dini hari (19/4/2025). Seorang pria asal Purworejo menjadi korban pembegalan sadis saat hendak melakukan perjalanan ke Cilacap. Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kebumen berhasil menangkap dua tersangka pelaku begal.

Kedua pelaku masing-masing berinisial P (16) dan A (18), warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Keduanya dibekuk di wilayah Kabupaten Sleman pada Minggu pagi (20/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB oleh tim gabungan Polres Kebumen dan Polres Purworejo.

“Ini hasil kerja cepat dan kolaboratif antara Polres Kebumen dan Purworejo. Setelah menerima laporan korban melalui Polsek Mirit, kami langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” ujar Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman dalam konferensi pers, di Mapolres, Kamis 24 April 2025.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Kebumen Iptu Oon Tulistiono dan Kanit Idik 4 Ipda Deni Yasin Abdilah. Tersangka tidak dihadirkan dalam konferensi karena alasan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dibacok Belasan Kali, Jaket Robek Tembus Kulit

Kronologi kejadian bermula saat korban, PI (31), warga Desa Krendetan, Kecamatan Bagelen, Kabupaten Purworejo, mengendarai sepeda motor seorang diri. Di tengah perjalanan, ia dipepet dua pelaku yang mengendarai sepeda motor matic. Salah satu pelaku mengancam dengan sebilah celurit sepanjang 1,2 meter, memaksa korban menyerahkan uang tunai Rp100.000 dan sebuah telepon genggam.

Namun ancaman tak berhenti di situ. Korban juga menjadi sasaran kekerasan brutal. Ia dibacok lebih dari sepuluh kali, hingga jaket yang dikenakannya robek dan luka tembus ke kulit. Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku kabur meninggalkan korban yang terluka.

Korban yang masih sadar segera melapor ke Polsek Mirit. Dari laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kebumen bergerak cepat, mengantongi identitas pelaku, dan melacak keberadaan mereka hingga ke Sleman.

Pelaku Ternyata Residivis Muda

Dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku diketahui juga terlibat dalam tindak kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Purworejo dan Kulonprogo, DIY. Salah satu pelaku, P, masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), sementara A saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres Purworejo.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 368 KUHP tentang perampasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, terutama saat berkendara sendirian di waktu rawan. Jika mengalami atau melihat tindak kejahatan, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.