KEBUMEN, Kebumen24.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam melindungi kelompok rentan kembali dibuktikan. Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Senin (21/4/2025), Bupati Kebumen Lilis Nuryani meresmikan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dan Unit Layanan Disabilitas (ULD), yang berlokasi di eks Klinik Paru, Kelurahan Panjer, Kebumen.
Peresmian ini bukan sekadar seremoni. Lebih dari itu, menjadi simbol hadirnya ruang aman yang hangat dan terbuka bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas di Kebumen—terutama mereka yang menjadi korban kekerasan, perundungan, pelecehan, hingga diskriminasi.
“UPTD ini insya Allah akan menjadi tempat yang tidak hanya menerima aduan, tapi juga memberikan pendampingan, perlindungan, bahkan harapan. Tempat di mana mereka yang terluka bisa merasa aman, didengar, dan dipulihkan,” ujar Bupati Lilis.
Bupati menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus-kasus kekerasan yang selama ini terjadi, termasuk kejadian memilukan yang menimpa seorang anak perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban pemerkosaan.
“Dia tidak bisa melawan, dan bahkan tidak mampu menjelaskan apa yang terjadi. Peristiwa ini sangat mengguncang. Dan saya tegaskan, kejadian seperti itu tidak boleh pernah terjadi lagi di Kebumen,” ucap Bupati dengan nada haru.
Peluncuran UPTD PPA dan ULD ini, menurutnya, adalah bentuk nyata dari keberpihakan Pemkab Kebumen terhadap kelompok rentan, bukan semata berdasarkan kewenangan, melainkan panggilan hati.
Dorongan Berani Melapor dan Bersama Lindungi Korban
Bupati pun mengajak seluruh masyarakat untuk tidak diam jika melihat atau mengalami kekerasan. Ia menegaskan bahwa melindungi perempuan dan anak adalah tanggung jawab kolektif.
“Bukan hanya tugas pemerintah atau dinas teknis. Tapi tugas kita semua—masyarakat, tokoh agama, guru, keluarga. Jangan takut, jangan ragu. Laporkan. Karena pelaku harus ditindak, dan korban wajib kita lindungi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kebumen, Dwi Suliyanto, menyampaikan bahwa dengan hadirnya UPTD ini, akses masyarakat terhadap layanan perlindungan semakin terbuka.
Fasilitas yang tersedia pun cukup lengkap, meliputi layanan psikologis, konsultasi hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), ruang pengaduan, terapi okupasi, hingga terapi wicara bagi anak berkebutuhan khusus.
“Insya Allah sudah siap. Masyarakat bisa datang langsung ke sini sesuai jam kerja, Senin hingga Jumat pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, kecuali Jumat hanya sampai pukul 11.00 WIB,” jelas Dwi.
Angka Kekerasan Meningkat, Kesadaran Melapor Juga Naik
Sepanjang tahun 2024, tercatat 85 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kebumen. Terdiri dari 42 kasus kekerasan terhadap perempuan—mayoritas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)—dan 43 kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual dan perundungan.
Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2023 yang mencatat 73 kasus. Namun Dwi menilai, kenaikan ini justru menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat untuk melapor mulai tumbuh.
“Selama ini banyak yang takut karena merasa diintimidasi, ditekan, atau tidak percaya kasusnya bisa ditangani. Tapi sekarang, masyarakat mulai berani melapor. Ini yang terus kita dorong melalui edukasi. Setiap kekerasan harus diungkap dan ditindak,” tandasnya.
Dengan peluncuran UPTD PPA dan ULD ini, Kebumen memberi pesan kuat: tidak ada lagi tempat bagi kekerasan dan ketidakadilan terhadap mereka yang paling rentan. Dan perlindungan bukan hanya tugas negara, tapi panggilan bagi semua hati nurani.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.