KEBUMEN, Kebumen24.com – Ribuan warga memadati Kantor Samsat Kebumen sejak pagi buta, demi memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah mereka nanti selama lebih dari satu dekade, Selasa 8 April 2025. Pada hari pertama pelaksanaan, lonjakan wajib pajak mencapai 250 persen, 3.638 kendaraan berhasil terlayani dengan total penerimaan mencapai Rp 660.519.500.
Antrean panjang mulai terlihat sejak pukul 06.00 WIB. Banyak warga bahkan rela datang sebelum matahari terbit, demi mendapatkan antrean lebih awal.
Salah satunya adalah Latifah, warga Poncowarno, yang dengan sabar menunggu demi menyelesaikan tunggakan pajak motor milik kakaknya selama tujuh tahun.
“Motor ini atas nama kakak saya. Rencananya mau saya jual, jadi harus lunas dulu pajaknya. Program ini sangat membantu kami rakyat kecil,” ujar Latifah kepada wartawan Kebumen24.com, Selasa 8 April 2025.
Pemutihan Denda & Tunggakan, Momentum Langka yang Ditunggu 10 Tahun
Kepala UPPD Samsat Kebumen, Budi Prasetyo menjelaskan, Program pemutihan ini digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan berlaku hingga 30 Juni 2025. Yang menjadikannya istimewa, bukan hanya penghapusan denda, namun juga penghapusan seluruh pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan. Program ini juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), berlaku tanpa batas waktu, sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jateng No. 12 Tahun 2023.
Lonjakan 250 Persen, Samsat Tambah Layanan dan Fasilitas
Budi Prasetyo menyebut hari pertama pemutihan sebagai momen luar biasa dalam sejarah layanan pajak di daerah ini.
“Alhamdulillah di hari pertama pelaksanaan, tercatat sebanyak 3.439 kendaraan roda dua dan 199 roda empat dengan jumlah total 3.638 kendaraan berhasil terlayani, dengan total penerimaan mencapai Rp 660.519.500. Ini lonjakan yang luar biasa, mencapai 250 persen dibanding hari biasa,” terang Budi dalam Rilis Resminya, Rabu 9 April 2025.
Untuk mengatasi membludaknya antrean, Samsat Kebumen membuka pelayanan lebih awal, mulai pukul 07.00 WIB, bekerja sama dengan Satlantas Polres Kebumen, Jasa Raharja, dan Bank Jateng. Fasilitas tambahan seperti tenda, kipas angin, kursi, hingga makanan ringan juga disediakan.
Layanan Inovatif: Samsat Malam dan Digitalisasi
Tak hanya mengandalkan pelayanan reguler, Samsat Kebumen juga memperluas layanan lewat Samsat Malam yang digelar setiap Selasa dan Kamis malam, mulai pukul 18.30 hingga 21.00 WIB, khusus untuk pembayaran pajak tahunan. Ini melengkapi layanan malam yang sebelumnya hanya ada di hari Sabtu.
Selain itu, inovasi digital turut diperkuat melalui Samsat Budiman, Samsat Corporate, dan pengembangan aplikasi New Sakpole, agar selaras dengan program pemutihan.
Komitmen Pemerintah: Tekan Piutang Pajak Rp 2,8 Triliun
Program pemutihan ini juga menjadi strategi serius Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menekan angka piutang pajak kendaraan yang kini menyentuh Rp 2,8 triliun.
Kebijakan ini berlandaskan Pergub Jateng No. 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah, yang bertujuan menciptakan tata kelola pajak yang lebih bersih, tertib, dan transparan.
Cara Mengikuti Program Pemutihan: Mudah dan Bisa Cek Online
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak hanya perlu membawa:
- STNK asli
- KTP sesuai nama di STNK
Status pajak juga bisa dicek secara daring melalui:
- Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- Website resmi Samsat Jateng
- SMS ke 0811-2119-211 dengan format: INFO [nomor polisi]
Catat Tanggalnya! Hanya Sampai 30 Juni 2025
Pemutihan ini hanya berlangsung hingga akhir Juni 2025. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu waktu lama agar tidak kehilangan kesempatan berharga ini.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Program ini adalah momentum bersama menuju pelayanan publik yang transparan dan berpihak pada rakyat,” pungkas Budi.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.