KEBUMEN, Kebumen24.com – Kantor Samsat Kebumen diserbu ribuan warga pada Selasa pagi, 8 April 2025. Antrean mengular sejak pukul 08.00 WIB, menandai tingginya antusiasme masyarakat menyambut hari pertama program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang resmi dibuka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Program yang akan berlangsung hingga 30 Juni 2025 ini memberikan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, yakni 2025.
“Ini kesempatan emas. Kendaraan mati pajak sejak bertahun-tahun bisa aktif kembali tanpa beban denda,” ujar Latifah, warga Poncowarno, saat ditemui di tengah antrean panjang.
Ia mengaku rela menunggu sejak pukul 09.00 pagi hingga siang hari untuk mengurus pajak motor milik kakaknya yang mati pajak selama tujuh tahun.
Menurut Kepala Kantor UPPD Samsat Kebumen, Budi Prasetyo, hari pertama pelaksanaan pemutihan ini mencatatkan angka yang luar biasa.
“Alhamdulillah, pada hari pertama saja, kami berhasil melayani total 3.638 objek kendaraan, terdiri dari 3.439 kendaraan roda dua dan 199 kendaraan roda empat, dengan total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp 660.519.500,” jelasnya saat dikonfirmasi media.
Gubernur Jateng Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Ia menegaskan bahwa program ini hanya berlaku dalam kurun waktu terbatas.
“Kita kasih waktu masyarakat untuk segera bayar pajak berjalan 2025, dari tanggal 8 April sampai 30 Juni,” kata Luthfi, dikutip dari Kompas.com.
Program ini juga menjadi langkah strategis Pemprov Jateng dalam menekan angka piutang pajak kendaraan bermotor yang saat ini menyentuh Rp 2,8 triliun. Adapun dasar hukum program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
Syarat Mudah, Bisa Cek Online
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak hanya perlu membawa:
- STNK asli
- KTP sesuai nama di STNK
Meski bebas denda, pajak tahun 2025 tetap wajib dibayarkan.
Untuk menghindari antrean, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan digital, seperti:
- Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- Situs resmi Samsat Provinsi Jawa Tengah
- Layanan SMS ke 0811-2119-211 dengan format: INFO [nomor polisi]
Jangan Lewatkan, Hanya Sampai 30 Juni!
Pemutihan ini menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang selama ini terkendala denda tinggi. Pemerintah berharap program ini bisa menjadi momentum bersama untuk tertib administrasi dan mendukung pembangunan daerah.
Jangan sampai terlewat! Manfaatkan pemutihan pajak ini sebelum 30 Juni 2025.(k24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.