PERISTIWA

Bahaya Balon Udara Liar! Nyaris Picu Kebakaran, Pelaku Bisa Dipidana

869
×

Bahaya Balon Udara Liar! Nyaris Picu Kebakaran, Pelaku Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Insiden berbahaya kembali terjadi akibat balon udara liar. Sebuah balon udara jatuh dan menimpa kabel listrik di Desa Jatimalang, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, nyaris memicu kebakaran besar. Polres Kebumen menegaskan bahwa pelaku yang menerbangkan balon udara secara ilegal bisa dijerat sanksi pidana.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 1 April 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, tepat di depan SDN Jatimalang. Meskipun tidak sampai menyebabkan kebakaran, insiden ini menunjukkan betapa seriusnya risiko yang ditimbulkan oleh balon udara tanpa pengawasan.

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, mengungkapkan bahwa balon udara yang tidak diketahui siapa penerbangnya itu tersangkut di kabel listrik, berpotensi menyebabkan korsleting dan kebakaran. Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kebumen segera dikerahkan ke lokasi untuk mencegah kemungkinan terburuk.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara sembarangan karena risikonya sangat besar, mulai dari kebakaran hingga gangguan jaringan listrik. Ini bukan hanya soal tradisi, tetapi juga tentang keselamatan bersama,” ujar AKBP Eka Baasith.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa menerbangkan balon udara tanpa izin melanggar hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 421 Ayat 2 tentang Penerbangan. Pelaku yang terbukti bersalah bisa dikenakan hukuman penjara hingga tiga tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Polres Kebumen telah meningkatkan patroli serta edukasi kepada masyarakat untuk mencegah penerbangan balon udara liar. Kampanye bahaya balon udara tanpa izin juga terus digencarkan demi mencegah insiden serupa di masa mendatang.

Dengan adanya peringatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan konsekuensi hukum dan bahaya nyata dari penerbangan balon udara ilegal. Keselamatan dan keamanan harus menjadi prioritas utama!.(k24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.