PemerintahanPERISTIWA

Polda Jateng Terapkan Sistem One Way dan Ganjil-Genap di Jalan Tol Jawa Tengah Selama Mudik 2025

464
×

Polda Jateng Terapkan Sistem One Way dan Ganjil-Genap di Jalan Tol Jawa Tengah Selama Mudik 2025

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, Kebumen24.com  – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah akan menerapkan sistem one way dan ganjil-genap di ruas jalan tol Jawa Tengah guna mengantisipasi lonjakan arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan kelancaran serta mengurangi kepadatan kendaraan.

Sistem one way akan diberlakukan mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB. Rekayasa lalu lintas ini dimulai dari KM 70 ruas Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Untuk arus balik, kebijakan serupa akan diterapkan mulai Kamis, 3 April 2025 pukul 14.00 WIB hingga Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB. Jalur yang akan diberlakukan sistem one way adalah dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang menuju KM 70 ruas Tol Jakarta-Cikampek.

Selain itu, Polda Jateng juga akan menerapkan sistem one way lokal di ruas Kalikangkung hingga Salatiga. Kebijakan ini akan diberlakukan secara situasional berdasarkan indikator kepadatan lalu lintas yang dipantau oleh pihak kepolisian.

Untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik, pembatasan operasional angkutan barang juga diterapkan mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Senin, 8 April 2025. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut barang tertentu seperti:

  1. Bahan bakar minyak dan gas
  2. Uang tunai
  3. Pakan ternak dan hewan ternak
  4. Pupuk
  5. Sepeda motor pemudik (mudik gratis)
  6. Barang untuk keperluan penanganan bencana alam

Bahan pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, minyak goreng, mentega, susu, telur, dan bumbu dapur lainnya.

Selain rekayasa one way, Polda Jateng juga akan menerapkan sistem ganjil-genap pada kendaraan roda empat selama periode mudik dan balik, yaitu:

  1. Arus mudik: 27 – 29 Maret 2025
  2. Arus balik: 3 – 7 April 2025

Diharapkan dengan penerapan kebijakan ini, arus lalu lintas selama musim mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar dan aman. Para pemudik diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta selalu memperhatikan informasi terbaru dari pihak kepolisian.

(Sumber: Ditlantas Polda Jawa Tengah)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.