KEBUMEN, Kebumen24.com – Sebuah kasus pencurian 3 kg gula merah di Kecamatan Ayah, Kebumen, diselesaikan dengan cara yang mengedepankan sisi kemanusiaan. Polsek Ayah, Polres Kebumen, menempuh jalur restorative justice untuk menyelesaikan perkara ini, setelah pelaku mengakui perbuatannya dan korban bersedia berdamai.
Kapolsek Ayah, AKP Diyono, menjelaskan bahwa pencurian terjadi di Dusun Jambu, Desa Argopeni. Korban, Nyaminah (57), awalnya melaporkan kehilangan kepada Kepala Desa, yang kemudian meneruskan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, kami langsung bertindak dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 3 kg gula merah. Pelaku, Firmanto (28), mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ujar AKP Diyono, Selasa (11/3/2025).
Menimbang kondisi pelaku dan aspek sosial, Polsek Ayah memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku, dengan menghadirkan saksi-saksi, Nasihudin (31) dan Ihsan Hidayat (47). Dalam pertemuan yang berlangsung di Mapolsek Ayah, Firmanto mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Korban dengan hati lapang menerima permintaan maaf pelaku. Atas dasar kemanusiaan, kami memfasilitasi penyelesaian secara kekeluargaan. Kerugian korban, yaitu gula merah seharga Rp 48.000, juga telah diganti,” tambah Kapolsek.
Pendekatan restorative justice ini menjadi bukti bahwa hukum tak hanya soal hukuman, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.