KEBUMEN, Kebumen24.com – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kebumen menegaskan siap bersinergi dan komitmen mendukung pemerintahan Bupati Lilis Nuryani dan Wakil Bupati Zaeni Miftah. Terutama dalam mewujudkan visi dan misi di bidang kesehatan.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pembina PPNI Kebumen Tri Tunggal Eko Sapto bersama Ketua PPNI Kebumen Oyi Widodo kepada wartawan, di Cafe Teman Hati, Pejagoan, Sabtu 22 Februari 2025. Menurutnya, dukungan ini diberikan dengan cara bekerja secara optimal sesuai tugas dan peran tenaga keperawatan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.
“Sebagai organisasi profesi dengan 2.789 anggota, kami siap berkontribusi untuk menyukseskan program kerja pemerintahan Lilis – Zaeni, terutama dalam sektor kesehatan,” ujar Tri Tunggal.
Eko mengatakan sebagian besar anggota PPNI bekerja di fasilitas kesehatan milik Pemkab Kebumen, sementara lainnya berkiprah di sektor swasta Untuk itu, kesiapan mendukung kebijakan pemerintah daerah merupakan hal yang wajar dan bagian dari tanggung jawab profesional.
Sementara itu, Ketua PPNI Kebumen Oyi Widodo berharap pemerintahan baru dapat membuka peluang formasi bagi tenaga perawat dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Hingga saat ini, perawat non-ASN di fasilitas kesehatan milik Pemkab Kebumen masih berstatus pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), baik di puskesmas maupun rumah sakit pemerintah,” jelas Oyi.
Disisi lain, Ia menyoroti bahwa banyak perawat dengan keahlian dan kompetensi tertentu memilih mendaftar sebagai PNS di daerah lain karena tidak adanya formasi di Kebumen. Hal ini, menurutnya, berdampak pada pemanfaatan sumber daya kesehatan oleh daerah lain, sementara Kebumen justru kekurangan tenaga keperawatan berstatus ASN.
“Kami berharap dalam lima tahun ke depan, ada formasi PPPK dan PNS bagi tenaga perawat di Kebumen agar kesejahteraan mereka meningkat dan layanan kesehatan semakin optimal,” tambahnya.
Dikatakan, hingga saat ini, tenaga perawat berstatus pegawai BLUD mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), sedangkan PPPK memperoleh gaji setara dengan PNS. Dengan adanya formasi PPPK dan PNS, diharapkan tenaga perawat di Kebumen memiliki kepastian karier dan kesejahteraan yang lebih baik. (K24/*)
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.