JAKARTA, Kebumen24.com– Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2024).
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dan dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama HR Muhammad Syafi’i, Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Muhammad Irfan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief beserta jajaran.
Dalam rapat tersebut, disepakati rata-rata BPIH tahun 1446 H/2025 M sebesar Rp89.410.258,79, dengan asumsi kurs USD sebesar Rp16.000 dan SAR sebesar Rp4.266,67. “Biaya ini turun dibandingkan rata-rata BPIH tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00,” ungkap Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Komponen Biaya Haji
BPIH terdiri dari dua komponen utama, yaitu:
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih): Biaya yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji.
Nilai Manfaat: Sumber dana hasil optimalisasi setoran awal jemaah haji.
Penurunan BPIH ini berdampak pada turunnya Bipih yang harus dibayarkan oleh jemaah. Untuk tahun 2025, rata-rata Bipih ditetapkan sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH. Sisanya sebesar 38%, atau sekitar Rp33.978.508,01, dialokasikan dari nilai manfaat.
Persetujuan Presiden
Menteri Agama menegaskan bahwa hasil rapat kerja ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subiyanto untuk menetapkan BPIH, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pada tahun 2025, Indonesia mendapatkan kuota haji sebesar 221.000, yang terdiri atas 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 pembimbing KBIHU, serta 17.680 jemaah haji khusus.
Apresiasi untuk DPR
Mewakili pemerintah, Menteri Agama menyampaikan apresiasi kepada Komisi VIII DPR RI yang tetap bekerja meskipun dalam masa reses.
“Kami memberikan penghargaan yang tinggi kepada Komisi VIII DPR atas dedikasinya. Biaya yang telah disepakati ini sesuai dengan harapan pemerintah dan Presiden Prabowo Subiyanto, yang ingin memberikan kemudahan bagi jemaah melalui biaya haji yang lebih terjangkau,” ujar Nasaruddin Umar.
Ia juga menyampaikan bahwa total nilai manfaat yang digunakan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 sebesar Rp6,83 triliun, lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp8,20 triliun.
Harapan Penyelenggaraan Haji 2025
Menteri Agama berharap penurunan biaya haji ini dapat disambut baik oleh masyarakat. Namun, ia menekankan pentingnya memastikan kualitas penyelenggaraan haji tetap optimal.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya tersenyum di Januari karena biaya haji turun, tetapi juga tersenyum di bulan Juni saat penyelenggaraan haji berlangsung tanpa hambatan berarti,” pungkas Menteri Agama.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.