KEBUMEN, Kebumen24.com – Satresnarkoba Polres Kebumen kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kali ini, dua pria, FH (22) dan JR (37), ditangkap karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka berasal dari wilayah yang berbeda: FH merupakan warga Desa/Kecamatan Rowokele, Kebumen, sementara JR berasal dari Desa Gebangsari, Kecamatan Tambak, Banyumas. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasatresnarkoba Polres Kebumen, AKP Heru Sanyoto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Adimulyo.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka FH pada Minggu, 10 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan Desa Banyurata, Kecamatan Adimulyo. Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini,” ujar AKP Heru dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024).
Dari tangan FH, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk enam paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, sebuah handphone Android, dan sepeda motor Honda Beat. Setelah diinterogasi, FH mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari JR untuk diantar kepada seorang penerima berinisial AN di wilayah Adimulyo.
Modus Operasi: Memanfaatkan Sharelock
Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa JR menggunakan fitur sharelock pada aplikasi pesan untuk menentukan lokasi pengantaran barang haram tersebut. FH menerima lokasi yang diberikan JR, yang memudahkannya melakukan pengiriman sabu kepada AN.
FH mengaku tergoda oleh imbalan uang yang dijanjikan JR. “Tersangka FH melihat ini sebagai peluang mendapatkan penghasilan tambahan,” jelas AKP Heru.
Penangkapan JR dalam Waktu Singkat
Berbekal informasi dari FH, Satresnarkoba segera bergerak memburu JR di Kecamatan Sumpyuh, Banyumas. Kurang dari dua jam setelah penangkapan FH, polisi berhasil menangkap JR pada pukul 16.40 WIB.
Barang bukti yang disita dari JR semakin menguatkan perannya sebagai pemasok. Polisi menemukan dua paket sabu, tujuh plastik klip bekas, satu timbangan digital, dua alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca, dan dua unit handphone Android.
Ancaman Hukuman Berat
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.
FH, yang mengaku baru pertama kali mencoba sabu, menyatakan penyesalannya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti tes kerja ke Korea Selatan. “Semua harapan saya hancur karena kasus ini,” ujar FH kepada penyidik.
Polres Kebumen Tegas Berantas Narkoba
Kasus ini menjadi bukti nyata keberhasilan Polres Kebumen dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. AKP Heru menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba, termasuk menjalin kerja sama dengan masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi. Peran mereka sangat penting dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa Polres Kebumen tidak akan pernah lengah dalam memberantas peredaran barang haram di wilayahnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.