Hukum

Kedapatan Nyabu, Warga Klirong Diamankan Polisi, Tersangka Kerap Beli Sabu Jika Menang Judi Online

375
×

Kedapatan Nyabu, Warga Klirong Diamankan Polisi, Tersangka Kerap Beli Sabu Jika Menang Judi Online

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Kepolisian Resor (Polres) Kebumen berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Karangduwur, Kecamatan Petanahan,  Sabtu, 2 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Satresnarkoba Polres Kebumen mengamankan seorang tersangka berinisial AD (25), warga Desa Jogosimo, Kecamatan Klirong.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Kebumen AKBP Recky, melalui Kasatresnarkoba AKP Heru Sanyoto dan didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun.

Penangkapan AD bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di Kecamatan Petanahan. Menindaklanjuti laporan ini, Satresnarkoba Polres Kebumen segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil observasi dan bukti awal, petugas berhasil menangkap AD di lokasi kejadian.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu, sebuah handphone android, dan sepeda motor matic yang digunakan tersangka untuk operasional.

AKP Heru Sanyoto menjelaskan bahwa AD mendapatkan narkoba jenis sabu dari temannya yang berinisial IS. Keduanya telah menyepakati tempat tertentu untuk menyimpan barang haram tersebut, yang kemudian diambil oleh AD untuk konsumsi pribadi. “Menurut pengakuannya, sabu tersebut untuk digunakan sendiri,” ujar Heru.

AD juga mengakui bahwa ia telah mengonsumsi sabu sejak tahun 2020 dan sejak itu mengalami kecanduan. Ia mengaku menggunakan narkoba sedikitnya empat kali dalam sebulan. Lebih lanjut, AD mengungkapkan bahwa sabu yang dikonsumsinya kerap dibeli dari uang hasil judi online yang sering ia mainkan. Ketika berhasil menang judi, hasilnya dipakai untuk membeli narkoba.

Selain kecanduan narkoba, kebiasaan berjudi yang dimiliki AD semakin memperburuk kondisi yang dihadapinya. AKP Heru menambahkan bahwa permasalahan narkoba dan judi sering kali berjalan beriringan, menciptakan siklus kecanduan yang semakin merusak kondisi sosial pelaku.

“Ini menggambarkan dampak negatif dari perjudian dan kecanduan narkoba yang mampu merusak kehidupan seseorang,” ungkapnya.

Pada konferensi pers tersebut, AKP Heru menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Kebumen. Polres Kebumen juga memperketat pengawasan dan meningkatkan kerja sama dengan masyarakat untuk memerangi masalah narkoba yang kian meresahkan.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya memutus rantai peredaran narkoba. Laporan sekecil apa pun akan kami tindaklanjuti dengan serius,” ujar AKP Heru.

Selain itu, Polres Kebumen mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. Kepolisian berharap masyarakat lebih terbuka dalam melaporkan kegiatan mencurigakan. Menurut AKP Heru, kerja sama antara polisi dan masyarakat adalah kunci utama dalam meminimalisir peredaran narkoba di Kebumen.

Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan penyalahguna narkoba di wilayah Kebumen. Kapolres Kebumen melalui Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus ini.

“Semoga masyarakat lainnya juga semakin sadar untuk menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” harapnya.

Tersangka AD kini ditahan di Mapolres Kebumen untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan melakukan pendalaman guna melacak jaringan atau pemasok narkoba lainnya di wilayah Kebumen. Jika terbukti bersalah, tersangka AD terancam hukuman pidana sesuai undang-undang terkait penyalahgunaan narkoba.

AD dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.(K24?^).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.