Pemerintahan

Ternyata ini Syarat Usaha Kategori Produk Barang Kena Cukai

915
×

Ternyata ini Syarat Usaha Kategori Produk Barang Kena Cukai

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan penjelasan mengenai syarat usaha bagi pelaku bisnis yang bergerak di kategori produk barang kena cukai. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan dan mempermudah proses perizinan bagi para pelaku usaha.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Cilacap, Irwan Riyadi, pada acara sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dan pembuatan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), di RM Jirolu Kebumen. Rabu, 30 Oktober 2024. Kegiatan yang dikemas dalam “Media Gathering II” dihadiri kepadal Diskominfo Kebumen, Sukamto, S.Sos., M.T.dan Insan media yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia Kebumen.

Irwan Riyadi menjelaskan, Cukai atau pungutan negara dikenakan pada barang-barang tertentu yang harus dikendalikan. Termasuk peredarannya diawasi karena penggunaannya dapat berdampak negatif bagi lingkungan dan bagi penggunanya.

Disebutkan saat ini, barang kena cukai yang berlaku terdiri dari tiga jenis, yaitu etil alkohol/etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau (rokok, tembakau, serta liquid vape).

“Ada beberapa barang yang sedang dikaji dan direncanakan untuk dimasukkan dalam kategori barang kena cukai, seperti minuman berpemanis dalam kemasan (MDBK) dan produk plastik,”jelas Irwan.

Irwan juga mengimbau kepada pihak-pihak yang ingin menjalankan usaha sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai untuk segera mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Pengusaha dapat melakukan pendaftaran melalui website www.oss.go.id. Langkah pertama adalah melakukan registrasi dan aktivasi user OSS. Setelah login, lakukan perekaman data usaha. Jika semua data lengkap, Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat diterbitkan,” jelasnya.

Setelah NIB terbit, langkah selanjutnya adalah mengajukan surat permohonan pemeriksaan lokasi dengan melampirkan denah dan mengajukannya ke Kantor Bea Cukai. Jika memenuhi syarat, akan diterbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Langkah terakhir adalah mengajukan surat permohonan NPPBKC yang dilampiri NIB, BAP, fotokopi NPWP perusahaan dan penanggung jawab, fotokopi KTP penanggung jawab, data registrasi pengusaha, surat pernyataan, daftar mesin (khusus pabrik), dan surat dari instansi terkait (seperti SIUP-MB).

“NPPBKC akan diterbitkan dalam waktu tiga hari kerja jika semua persyaratan lengkap. Bea Cukai Cilacap siap mendampingi proses pembuatan NPPBKC secara gratis. Silakan datang ke Kantor Bea Cukai Cilacap, kami akan dengan senang hati memberikan bimbingan dan asistensi,”terang Irwan.

Adapun barang-barang yang dikenai cukai mencakup hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan etil alkohol, yang perlu dikendalikan peredarannya sesuai undang-undang mengingat dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.

Tahun 2024, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp244,2 triliun atau 8,7% dari total penerimaan negara. Industri barang kena cukai dianggap strategis, mempekerjakan sekitar 5,9 juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung di Indonesia.

Dana yang diperoleh dari penerimaan cukai, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dialokasikan untuk pembangunan nasional, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, serta program sosial dan pemberantasan cukai ilegal di daerah.

Masyarakat juga didorong untuk turut mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok ilegal, dengan melaporkan temuan ke Bea Cukai Cilacap. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.