Hukum

Edarkan Sabu, Karyawan Koperasi di Gombong Ditangkap Polisi

1694
×

Edarkan Sabu, Karyawan Koperasi di Gombong Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

GOMBONG, Kebumen24.com – Seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Gombong harus menghadapi proses hukum akibat dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pemuda berusia 29 tahun yang dikenal dengan inisial DN, warga Desa/Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Kebumen, AKBP Recky, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Heru Sanyoto, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, di simpang empat sebelah barat Terminal Bus Kebumen.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima. Kami melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” jelas AKP Heru Sanyoto dalam konferensi pers, Rabu, 11 September 2024. AKP Heru didampingi Kaurbinopsnal Satresnarkoba, Ipda Mariyanto.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka meliputi dua paket sabu ukuran hemat yang dikemas dalam plastik klip bening, satu unit handphone Android, dan sebuah sepeda motor Honda Verza.

Dalam pengakuannya, tersangka DN menyebutkan bahwa sabu yang ditemukan oleh penyidik merupakan pesanan seseorang. Dia membeli barang haram tersebut dari seseorang di Kabupaten Purworejo dan berniat menjualnya kepada seorang warga Gombong melalui transaksi yang dilakukan menggunakan aplikasi DANA.

“Saat tersangka membawa narkotika tersebut, kami langsung mengamankannya. Tersangka merupakan karyawan koperasi di Gombong, dan pembeli yang teridentifikasi juga merupakan warga Gombong,” tambah AKP Heru.

Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga 10 miliar Rupiah.

“Kami berharap dengan semakin banyaknya kasus narkotika yang kami ungkap di Kebumen, dapat menekan angka penyalahgunaan narkotika yang sangat berbahaya. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kebumen,” pungkas AKP Heru.(k24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.