Jurnalis WargaOpini

Peluang Bertambah Pasangan Calon Pilkada 2024 Terbuka

4315
×

Peluang Bertambah Pasangan Calon Pilkada 2024 Terbuka

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI

Oleh Yulianto || Mantan Ketua KPU Kebumen

KEBUMEN, Kebumen24.com – Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Partai Buruh dan Partai Garuda menggugat ketentuan dalam pasal 40 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang partai politik yang dapat mendaftarkan pasangan calon dalam pilkada.

Bahwa yang dapat mendaftarkan pasangan calon yaitu partai politik atau gabungan partai politik dengan jumlah kursi 20% atau 25% suara sah. Untuk ketentuan 25% suara sah dalam pasal 40 ayat 3 hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.

Menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 disebutkan bahwa Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden.

Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Partai politik yang menjadi peserta pemilu 2024 telah melalui proses yang panjang untuk dapat menjadi peserta pemilu dimulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual sampai ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024.

Status sebagai peserta pemilu tersebut berlaku sampai pemilu berikutnya. Status peserta pemilu ini idealnya juga berlaku juga dalam pemilihan kepala daerah baik partai politik yang memperoleh kursi ataupun yang tidak memperoleh kursi di DPRD.

Dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2017 Pasal 41 disebutkan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon (Gubernur Dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota) jika memenuhi syarat dukungan berdasarkan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT.

Syarat perseorangan tersebut secara jumlah dukungan lebih kecil dari partai politik. Contoh calon perseorangan untuk kabupaten Kebumen dengan jumlah DPT diatas 1 juta yaitu 6,5% dari DPT.

Jumlah DPT Pemilu 2024 kabupaten Kebumen sejumlah 1.075.219, sehingga jumlah dukungan calon perseorangan sejumlah 69.890 orang. Sedangkan apabila partai politik yang mencalonkan harus memperoleh dukungan 20% kursi atau 25% suara sah (untuk partai yang memperoleh kursi di DPRS). Dengan pertimbangan tersebut idealnya pencalonan oleh partai politik ataupun gabungan partai politik adalah setara dengan calon perseorangan.

Total suara sah Pemilu 2024 kabupaten Kebumen sejumlah 761.614 suara dari DPT sejumlah 1.075.219 pemilih. Salah satu point keputusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ”Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut”.

Berdasarkan perolehan suara dan kursi partai politik di kabupaten Kebumen dalam Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

  1. PKB: 163.990 suara (11 kursi)
  2. Partai Gerindra: 93.115 suara (7 kursi)
  3. PDI Perjuangan: 161.512 suara (11 kursi)
  4. Partai Golkar: 42.529 suara (3 kursi)
  5. Partai Nasdem: 109.616 suara (8 kursi)
  6. Partai Buruh: 2.715 suara
  7. Partai Gelora: 4.591 suara
  8. PKS: 46.077 suara (2 kursi)
  9. PKN: 522 suara
  10. Partai Hanura: 803 suara
  11. Partai Garuda: 856 suara
  12. PAN: 47.504 suara (3 kursi)
  13. PBB: 776 suara
  14. Partai Demokrat: 27.560 suara (1 kursi)
  15. PSI: 2.183 suara
  16. Partai Perindo: 3.249 suara
  17. PPP: 52.193 suara (4 kursi)
  18. Partai Ummat: 1.823 suara

Partai Politik yang dapat mengajukan pasangan calon secara mandiri dalam Pilkada Kebumen 2024 dengan ketentuan lama hanya 2 (dua) partai politik yaitu PKB dan PDI Perjuangan karena memperoleh kursi diatas jumlah minimal 20%.

Berdasarkan keputusan Mahkamah no 60 tahun 2024 tersebut jumlah partai politik di kabupaten Kebumen yang memenuhi syarat untuk mengajukan pasangan calon sendiri yaitu partai politik yang memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% dari 761.614 atau minimal sejumlah 49.504,91 apabila dibulatkan menjadi 49.505 suara sah makin banyak yaitu PKB, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Gerindra, dan PPP.

Peluang ini menjadi penting bagi partai politik dan pemilih di Kebumen. Sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024 bahwa tahapan pencalonan Pilkada tahun 2024 yaitu antara tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Walaupun waktu sudah makin pendek, tetapi partai politik masih dapat memanfaatkan waktu yang ada secara maksimal.

Dengan jumlah partai politik yang memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon sendiri semakin banyak, dan harapannya jumlah pasangan calon yang diajukan juga berbanding lurus yang nantinya akan dipilih oleh pemilih di kabupaten Kebumen.

Penulis : Yulianto


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.