Hukum

Pungli dan Iuran dalam Perspektif Hukum, Toha Masrur, S.H.I., M.H: Iuran Komite Jelas Bukan Pungli

4233
×

Pungli dan Iuran dalam Perspektif Hukum, Toha Masrur, S.H.I., M.H: Iuran Komite Jelas Bukan Pungli

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Himpunan Advokat Kebumen sekaligus dosen Universitas Ma’arif Nahdlatul Ulama Kebumen, Toha Masrur, S.H.I., M.H

KEBUMEN, Kebumen24.com – Iuran komite sekolah yang sering dianggap sebagai pungutan liar (pungli) mendapat sorotan dari Sekretaris Himpunan Advokat Kebumen sekaligus dosen Universitas Ma’arif Nahdlatul Ulama Kebumen, Toha Masrur, S.H.I., M.H. Ia menjelaskan perbedaan antara pungli dan iuran/sumbangan komite sekolah dari sudut pandang hukum.

Toha menjabarkan bahwa pungutan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 tahun 2012 adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang maupun barang/jasa, pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung. Pungutan ini bersifat wajib dan mengikat, serta jumlah dan jangka waktunya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Pungutan liar (pungli) adalah segala bentuk pungutan yang dilakukan oleh oknum tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Pungli biasanya dilakukan dengan cara memaksa dan disertai ancaman, sehingga merugikan masyarakat.

Sedangkan sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan, baik berupa uang maupun barang/jasa, yang diberikan oleh peserta didik atau orang tua/wali, perorangan, atau lembaga lain. Sumbangan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun waktu pemberiannya.

Dari dua pengertian diatas sudah jelas bahwa pungutan bersifat wajib dan mengikat sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Sebenarnya kalau mengacu pada  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 tahun 2012, pasal 11 tentang pungutan dan sumbangan biaya Pendidikan, pada prinsipnya tidak dilarang, didalam pasal tersebut menerangkan bahwa pungutan tidak boleh

  1. Dilakukan kepada peserta didik atau orang tua / wali yang tidak mampu secara ekonomis;
  2. Dikaitkan dengan akademik untuk penerimaan peserta didik,dan / atau kelulusan peserta didik dari satuan Pendidikan; dan atau
  3. Digunakan untuk kesejahteraan anggota komite atau Lembaga represetasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung;

“Iuran komite sekolah sebenarnya adalah sumbangan sukarela yang dimaksudkan untuk menunjang kegiatan pendidikan di sekolah. Namun, seringkali iuran ini disalahartikan sebagai pungli karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang perbedaan keduanya,’’jelas Toha melalui rilisnya, Selasa 29 Juli 2024.

Dikatakan bahwa pungli merupakan tindakan ilegal dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pungli termasuk dalam tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diberantas.

Di sisi lain, Toha mengatakan, iuran komite sekolah memiliki dasar hukum yang jelas. Iuran ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yaitu pada pasal 10 ayat (2).

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa komite sekolah dapat menggalang dana dan sumber daya Pendidikan berbentuk bantuan dan atau sumbangan dari masyarakat, bukan pungutan, jadi bantuan atau sumbangan yang digalang oleh komite sekolah untuk mendukung juga untuk meningkatkan mutu layanan di sekolah dengan azas gotong royong sesuai fungsi komite sekolah dalam dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana serta pengawasan Pendidikan.

“Perlu diingat, iuran komite harus bersifat sukarela dan transparan bukan pungutan. Penggunaan dana hasil iuran juga harus dilaporkan secara terbuka kepada seluruh anggota komite dan orang tua siswa. Dengan demikian, iuran komite tidak dapat disebut sebagai pungli jika dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,’’tambahnya.

Toha menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan iuran komite sekolah. Ia mendorong pihak sekolah dan komite untuk selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan orang tua siswa agar tidak terjadi kesalah pahaman.

“Dengan adanya pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara pungli dan iuran komite, diharapkan masyarakat tidak lagi mudah terprovokasi dan bisa mendukung kegiatan pendidikan di sekolah dengan baik,” tutupnya.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.