KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kebumen terpaksa harus berurusan dengan pihak berwenang karna kedapatan menjual minuman keras (miras) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen. Miras disimpan di bunker yang berada di bawah dapur rumahnya.
Miras tersebut dimanakan SatpolPP saat menggelar razia ke sejumlah tempat Kamis 25 Juli 2024. Razia digelar bersama unsur TNI dan Polri sejak siang hingga malam hari.
Kasatpol PP Kabupaten Kebumen Ira Puspitasari mengatakan, razia ini digelar dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Termasuk juga untuk mewujudkan Kabupaten Kebumen yang zero alkohol.
“Kita dalam rangka ingin mewujudkan Kebumen zero minuman beralkohol. Apalagi ini jelang pilkada, kita harus mematiskan kondusivitas masyarakat, apabila ada minuman beralkolhol ini sangat memungkinkan menyebabkan adanya gangguan ketertiban umum maupun ketentraman masyarakat,’’jelas Ira disela sela Razia.
Razia yang dilakukan di tiga titik kecamatan, yaitu Kecamatan Petanahan, Puring, dan Kuwarasan. Setidaknya Satpol PP Kebumen berhasil mengamankan lebih dari 400 botol minuman beralkohol berbagai merrk dan puluhan jeriken berisi miras oplosan.
“Tentunya ini sangat berbahaya karena kita tidak tahu berapa kandungan alkohol yang ada di dalamnya,” jelas Ira.
Mirisnya, lanjut Ira, dalam razia tersebut menemukan seorang oknum ASN berinisial W (55) yang kedapatan menjual miras di rumahnya. Oknum ASN tersebut menyimpan mirasnya di sebuah bunker yang berada di bawah dapur rumahnya untuk mengelabui petugas.
Pihaknya menyayangkan adanya oknum ASN yang diharapkan bisa menjadi panutan bagi masyarakat justru malah menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Hal ini tentu akan mencemarkan nama baik pribadi, institusi maupun Pemkab Kebumen.
“Siapa pun yang berjualan minuman beralkohol di Kabupaten Kebumen akan kita tertibkan apa pun profesinya. Apalagi apabila itu menyangkut ASN yang kita punya kode etik sendiri, kita punya kewajiban dan larangan tersendiri justru kita perioritaskan untuk penegakannya,” ungkapnya.
Dikatakan, semua barang bukti akan dibawa ke Mako Satpol PP Kebumen. Selanjutnya para penjual miras tersebut juga akan dimintai keterangan dan akan diproses melalui persidangan. Tak terkecuali bagi oknum ASN yang kedapatan menjual miras tersebut. Bahkan akan ada sanksi disiplin sesuai dengan regulasi yang ada
“Semua pelanggar perda tentu saja akan kita proses melalui proses persidangan sesuai dengan regulasi yang ada. Apabila ada ASN atau PNS yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai regulasi yang ada,” pungkasnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.