KEBUMEN, Kebumen24.com – Pengasuh Ponpes Alhasani Desa Jatimulyo Kecamatan Alian Kebumen, Gus Fachrudin, menyatakan larangan terhadap judi online. Menurutnya, judi online merupakan salah satu bentuk perjudian yang dilarang dalam ajaran Islam.
Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulisnya, Selasa 16 Juli 2024. Ulama kharismatik ini menyampaikan betapa berbahayanya judi online bagi moral dan ekonomi masyarakat.
“Judi online bukan hanya merusak moral, tetapi juga berdampak buruk pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memberantasnya,” ujarnya dengan tegas Gus Fachrudin yang sekaligus Wakil Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kebumen itu.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Fachrudin juga menyampaikan pihaknya akan mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah judi online ini. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah sosialisasi bahaya judi online kepada masyarakat, terutama kepada generasi muda.
“Kami akan mengadakan berbagai kegiatan dan program edukatif yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan bahaya judi online,” tambahnya.
Menurut Gus Fachrudin, judi online telah menjerat banyak orang dalam lingkaran setan kecanduan dan utang. Banyak kasus di mana individu yang terlibat dalam judi online mengalami kerugian finansial yang besar, bahkan sampai menjual harta benda untuk menutupi kekalahan mereka.
“Ini adalah fenomena yang sangat mengkhawatirkan. Saya melihat banyak jamaah yang datang kepada saya mengeluhkan masalah ini. Kita harus bersama-sama memerangi judi online ini,”ujarnya.
Selain itu, Gus Fachrudin juga menyoroti aspek hukum terkait judi online. Ia mendesak pihak berwenang untuk memperketat pengawasan dan penindakan terhadap situs-situs judi online yang kian marak.
“Pemerintah harus lebih tegas dalam menangani masalah ini. Situs-situs judi online harus diblokir dan para pelaku harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Disisi lain, Gus Fachrudin juga berpeesan kepada para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas online anak-anak mereka. Ia mengingatkan pentingnya pendidikan agama dan moral sejak dini sebagai benteng untuk menghadapi godaan-godaan dunia maya.
“Orang tua harus lebih aktif mengawasi dan memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya judi online. Ini adalah tanggung jawab kita bersama,”pungkasnya.
perlu dieketahui, sebelumnya diberikatakan, Viral di media sosial, diduga depresi karena judi online seorang karyawan PT AHM di Karawang gantung diri. Postingan tersebut diunggah oleh salah satu akun sosial media Facebook @Ma*** pada, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam caption unggahannya, @Ma*** menuliskan, “pegawai ahm bunuh diri ngontrak di dangdeur. Mayat ditemukan setelah 2 hari. Diduga gara-gara slot,” Tulis akun @Ma**** pada unggahannya.
Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber media, korban diketahui berinisial AZU (21) warga Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah .
Dilansir dari Media karawang.inews.id, oleh Kebumen24.com, Jumat 5 Juli 2024. Humas Polres Karawang Ipda Kusmayadi mengatakan bahwa kejadian tersebut saat ini masih pendalaman. Sebab, kata dia, lokasinya diduga bukan di Kabupaten Karawang walaupun korban bekerja di Karawang.
“Masih pendalaman, namun sampai saat ini belum ada info lanjut terkait kabar tersebut. Dan kemungkinan bukan di Karawang,” Terangnya
Kini Polisi telah mengungkap identitas seorang karyawan PT AHM di Karawang yang gantung diri di kontrakan.
Dikabarkan sebelumnya, ditemukan seorang karyawan PT AHM Karawang meninggal dunia di kontrakannya yang diduga depresi karena judi online. Namun kejelasan lokasi peristiwa itu terjadi tidak diketahui dan masih simpang siur.
Terkait penemuan mayat tersebut, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Bungursari, Kompol R Dandan Nugraha Gaos, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Kampung Dangdeur, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta pada Selasa, 2 Juli 2024.
Lebih lanjut, Ia juga mengatakan jika jenazah korban ditemukan teman dan pimpinannya, sekitar pukul 14.26 WIB.
“Awalnya teman korban yang curiga lantaran korban tidak masuk kerja tanpa keterangan. Saat itu korban yang seharusnya bekerja shift 3 di PT. AHM. Kemudian mencoba menghubungi korban, namun tidak ada jawaban,” Ungkap Dandan, Rabu, 3 Juli 2024.
Karena merasa khawatir, lanjutnya, sekitar pukul 07.30 WIB rekan dan pimpinan korban kemudian mengecek ke kontrakan korban, namun dalam keadaan terkunci.
Didasari rasa khawatir akan kondisi korban, akhirnya rekan dan pimpinan korban kembali mengecek kembali ke lokasi sekitar Pukul 14.26 WIB. Naas, saat dicek keduanya itu malah ditemukan korban menggantung di ventilasi udara kontrakan dalam keadaan meninggal dunua.
“Saat dicek kedua kalinya ke rumah kontrakan korban, saksi melihat ada tambang menggantung di ventilasi udara kontrakan korban, saat di foto dari bawah pintu kontrakan ternyata nampak korban dalam keadaan tidak bernyawa menggantung di ventilasi kontrakan,” Jelas Dandan.
Setelah mengetahui hal tersebut, rekan dan pimpinan korban langsung melaporkan kejadian tersebut keaparat setempat. Dan pihak kepolisian pun akhirnya mendatangi TKP.
Sementara dari hasil pemeriksaan di TKP, ditemukan identitas korban dengan inisial AZU (21) warga Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah .
“Hasil pemeriksaan sementara, korban meninggal karena jeratan tali atau karena gantung diri. Tidak ada tanda-tanda benda tumpul atau benda tajam. Dan saat ini jasad korban sudah dilarikan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta untuk dilakukan otopsi,” Tuturnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.