HukumPilkadaPolitik

Bawaslu Kebumen Siap “Kawal Hak Pilih” Pilkada 2024

8385
×

Bawaslu Kebumen Siap “Kawal Hak Pilih” Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI PILKADA 2024

KEBUMEN, Kebumen24.com – Bawaslu Kebumen siap mengawal Hak pilih pada Pilkada 2024. Termasuk siap mengawasi tahapan dan juga melakukan pencegahan pelanggaran dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Bentuk pencegahan sebelum tahapan berjalan adalah dengan pemetaan kerawanan, mitigasi pencegahan, koordinasi pihak terkait dan penyampaian imbauan kepada KPU dan jajaran adhoc agar kerawanan yang dipetakan tidak terjadi.

Bawaslu juga menyiapkan sumber daya pengawas sampai tingkat desa, dan menyiapkan strategi dalam pengawasanya. Sebanyak 460 Pengawas Kelurahan/Desa, 78 anggota Panwaslu Kecamatan dibantu sekretariat, dan 5 anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen dibantu skeretariat.

Diantara hasil pemetaan kerawanan dalam pemutakhiran data pemilih ketika Coklit, yaitu kerawanan Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung ke rumah, Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu.

Kemudian Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain, Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu, Pantarlih tidak mencoret pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Pantarlih mencoret pemilih yang Memenuhi Syarat, Pantarlih tidak mencatat Pemilih MS belum terdaftar.

Selanjutnya Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit, Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit, Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat, tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas.

Sedangkan kerawanan terkait akurasi data pemilih, di antaranya terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung seperti perantau atau tidak berada di rumah dalam waktu tertentu.

Pemilih yang memiliki permasalahan dengan administrasi kependudukan seperti sudah 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el, sudah meninggal dunia namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian, tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat, dan beberapa warga yang tidak memiliki identitas.

Selain itu, kerawanan pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili, pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan.

Kemudian pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas, pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil, pemilih yang menghuni Rumah Tahanan/ Lembaga Pemasyarakatan; dan Warga Negara Asing (WNA) yang tercantum dalam daftar pemilih.

Atas pemetaan kerawanan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kebumen kepada KPU kabupaten Kebumen dan Panwaslu Kecamatan kepada 26 PPK sekabupaten Kebumen pada tanggal 23 Juni 2024 secara serentak menyampaikan imbauan/pencegahan di awal, untuk disampaikan kepada PPS dan memastikan Pantarlih dalam memutakhirkan data dan PPS dalam menyusun daftar pemilih sesuai dengan mekanisme, prosedur dan ketentuan perundangan.

Jika dalam proses pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih ditemukan dugaan ketidakpatuhan prosedur atau pelanggaran dalam Coklit, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan kepada Pantarlih, PPS, PPK dan KPU kabupaten agar menindaklanjutinya.

Begitu juga kedepan dalam penyusunan DPS, DPSHP, DPT dan DPTb akan memberikan imbauan kepada KPU dan jajarnya. Kerawanan tersebut juga dipublikasikan oleh Bawaslu melalui berbagai media agar masyarakat secara partisipatif ikut mencegahnya agar tidak terjadi. Warga masyarakat yang turut aktif mengawasi dan melaporkannya kepada pengawas di sebut ‘pengawas partisipatif’.

Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat agar menyiapkan data kependudukan KTP-el/KK/IKD/Biodata Kependudukan WNI, serta memberikan keterangan yang benar kepada petugas Pantarlih ketika di Coklit.

Terkait penyelenggaraan Pemilihan 2024 juga menggunakan data Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Kebumen juga mengawal sebanyak 4.275 Daftar Pemilih Khusus Pemilu 2024 untuk dipastikan masuk/terdaftar dalam DPS Pemilihan 2024.

KPU kabupaten Kebumen harus memperhatikan data tersebut dan memastikan tidak ganda, jika terjadi kegandaan maka harus dicoret salah satunya yang tidak sesuai dengan data dalam KTP-elektronik.

Bawaslu juga mengimbau kepada KPU Kabupaten Kebumen agar berkorodinasi secara periodik dengan stakeholders teruama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Pemerintah Desa untuk konsoliadsi data TMS pasca Pemilu 14 Februari 2024 dan mobilitas perpindahan domisili warga sampai dengan penetapan DPT dan pengurusan form pindah memilih (DPTb) pada satu bulan jelang pemungutan suara.

Sedangkan bentuk kesiapan pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih, Bawaslu kabupaten Kebumen membuat berbagai strategi, sebagai berikut;

  1. Pengawasan langsung proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di PPS, PPK dan KPU Kabupaten Kebumen.
  2. Pengawasan tidak langsung atau analisis data di setiap tingkatan pengawas tentang hasil pengawasan dan produk berita acara penetapan DPS, DPSHP dan DPT .
  3. Pembukaan Posko Kawal Hak Pilih dan penelusuran kasusitik, di PKD, Panwaslu Kecamatan dan Bawaslu Kabupaten baik secara fisik maupun saluran online.
  4. Koordinasi dengan stakeholders yang memiliki basis data keanggotaan dan kewargaan sesuai tingkatan
  5. Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih di semua tingkatan pengawas mulai dari proses pemutakhiran (Coklit) sampai hari pemungutan suara.
  6. Sosialiasi Pengawasan Partisipatif melalui forum warga di desa khususnya ditingkat PKD di desa masing-masing, termasuk memanfaatkan saluran Cek DPT Online.
  7. Saran perbaikan sesuai tingkatan pengawas atas temuan dugaan ketidakpatuhan prosedur pemutakhiran daftar pemilih
  8. Penanganan pelanggaran dan rekomendasi oleh Panwaslu kecamatan dan Bawaslu Kabupaten Kebumen.

Khusus tentang kegiatan Patroli Pengawasan “Kawal Hak Pilih” oleh Bawaslu dan jajran pengawas adhok di seluruh Indonesia pada masa tahapan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Selama tahapan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU, badan adhoc termasuk Pantarlih
  2. Sosialisasi kepada masyarakat (utamanya melalui forum warga) mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan Coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih
  3. Secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, pemilih yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih, pemilih yang berada di wilayah perbatasan, pinggiran, pesisir dan terisolasi.
  4. Mendirikan Posko di sekretariat, online dan mobile Kawal Hak Pilih serta menggunakan kreatifitas lainya seperti menggunakan media kearifan lokal dan adat.

Perlu duketahui, Daftar Pemilih merupakan bagian krusial dalam Pemilihan untuk Pemilih dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada 27 November 2024 mendatang. Daftar Pemilih bukan hanya tentang tata kelola administratif daftar nama dan informasi Lokasi TPS, namun merupakan bentuk fasilitasi kepada warga negara untuk dapat menggunakan hak politik memilih dalam Pemilihan.

Penyusunan Daftar Pemilih Pemilihan 2024 membutuhkan waktu yang cukup panjang, tidak hanya diawasi proses penyusunanya namun juga kualitasnya yang valid, akurat dan mutakhir sebagaimana prinsip dalam penyusunan daftar Pemilih. Penyusunan Daftar Pemilih dimulai dengan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih oleh Pantarlih dalam kegiatan Coklit (Pencocokan dan Penelitian).

Coklit adalah mencocokan Daftar Pemilih yang disiapkan oleh KPU (data singkroinisasi DP4 Kemendagri+DPT KPU Pemilu terakhir) untuk di mutakhirkan atau dicocokkan dengan dokumen warga (KTP-elektronik, KK, IKD, Biodata Kependudukan WNI).

Hasil pemutakhiran menjadi bahan penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara) oleh PPS disampaikan kepada KPU kabupaten melalui PPK, sampai penetapan DPT oleh KPU Kabupaten. Jumlah Daftar Pemilih yang dimutakhirkan dalam satu Kabupaten Kebumen sebanyak 1.076.919 pemilih.

Tersebar di 2.186 TPS sekabupaten Kebumen. Jumlah petugas Pantarlih sebanyak 4.180. TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 400 Pemilih di Coklit oleh dua Pantarlih. Jumlah pemilih per TPS dalam Pemilihan 2024 maksimal 600 pemiih.

Pemutakhiran Data Pemilih oleh Pantarlih selama 1 (satu) bulan yaitu mulai tanggal 24 Juni s.d. 25 Juli 2024. Sedangkan penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara) sebagaimana jadwal dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2024  mulai 25 Juli s.d 11 Agustus, Penyusunan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) mulai 18 Agustus s.d 13 September, Rekapitulasi dan Penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) mulai 14 September s.d. 21 September, dan pengumuman DPT mulai 22 September s.d. 27 November 2024.

Pasca penetapan DPT masih ada mobilitas warga yang berdampak catatan dalam DPT. Seperti bagi yang sudah terdaftar dalam DPT tetapi pada hari pemungutan suara tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sebagaimana dalam DPT, menjadi terdaftar dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan sebagiannya dalam DPK (Daftar Pemilih Khusus) bagi pemilih yang pindah domisli pasca penetapamn DPT dan tidak mengurus Form Pindah Memilih. DPK juga mengakomodir pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb namun memiliki KTP elektronik.

Demikian siaran pers ini dibuat, mari wujdukan daftar pemilih yang akurat, valid dan mutakhir. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.

Bawaslu Kebumen, 26 Juni 2024


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.