KEBUMEN, Kebumen24.com – Sebanyak 17 pasangan tidak resmi terjaring operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar oleh petugas Gabungan Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri. Mirisnya tiga orang diantaranya masih berstatus pelajar atau dibawah umur.
Ke Tujuh Belas pasangan tidak resmi tersebut terciduk petugas saat tengah berada di kamar hotel dan kos di wilayah Kabupaten Kebumen, Rabu 26 Juni 2024, pagi hari. Mereka kemudian dibawa ke ke Kelurahan Selang Kecamatan Kebumen untuk didata dan diberikan pembinaan.
Operasi digelar sebagai bagian penegakan Perda No 4 tahun 2020 tentang Ketertiban dan ketentraman masyarakat. Termasuk juga untuk menindaklanjuti aduan masyarakat.
Kasatpol PP Kebumen Ira Puspitasari dari 17 pasangan tidak resmi ini, 3 diantaranya masih berstatus pelajar salah satu sekolah swasta di Kabupaten Kebumen. Tiga pelajar ini kedapatan sedang berada di kamar kos bersama dengan pasangannya masing-masing.
” Dari ketiga puluh empat orang itu nanti akan kita lakukan sidang tipiring dengan menghadirkan hakim dan segenap panitera kemudian Jaksa untuk mengadakan sidang ditempat pada hari ini juga nanti langsung ada putusan. Khusus yang dibawah umur atau status pelajar nanti ada penanganan khusus,’’jelasnya.
Adanya fenomena pelajar yang ikut terjaring razia ini, Kasatpol PP Kebumen mengajak para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi pergaulan anak-anaknya supaya tidak terjebak pada pergaulan bebas.
‘’ Sebenarnya fenomena apa anak anak dibawah umur tertangkap dalam operasi hunian ini kan menjadi sebuah bentuk evaluasi dari kita semuanya terutama pengawasan dari orang tua anak anak,’’ujarnya.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.