KEBUMEN, Kebumen24.com – Sat Resnarkoba Polres Kebumen kembali mengungkap asus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mirisnya, kali ini Dua orang dari empat yang kini berstatus tersangka merupakan seorang cewek atau wanita muda.
Hal itu disampaikan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono saat konferensi pers, didampingi Kabagops Kompol Setiyoko dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, di Mapolres, Sabtu 30 Maret 2024. Keempat tersangka diamankan pada Rabu, tanggal 28 Februari 2024, di Desa Waluyorejo, Kecamatan Puring, Kebumen.
Untuk tersangka pria masing masing adalah adalah berinisial GA (27), GE (23). Sedangkan tersangka wanita adalah berinisial SI (23) dan EK (18).
Penangkapan ke empat tersangka sempat berlangsung dramatis. GA sebagai driver sadar jika sedang dibuntuti petugas sehingga tancap gas dengan mobil berharap bisa lolos. Mobil yang juga ditumpangi tiga tersangka lain ngebut dari Petanahan ke arah barat menuju Puring.
Untuk mengelabui petugas, barang bukti sebanyak 16 paket sabu dengan total berat kurang lebih 4,9 Gram yang dibawa olehnya untuk diedarkan dibuang oleh para tersangka. Namun aksinya sia-sia, para tersangka justru berhasil ditangkap di Desa Waluyorejo, Kecamatan Puring, sekitar pukul 22.30 WIB.
“Kita sempat kejar-kejaran, namun akhirnya para tersangka bisa kita amankan di daerah Puring. Barang bukti sabu yang sempat dibuang, juga berhasil kita temukan,” jelas AKP Khusen.
Dari penangkapan itu akhirnya terungkap, jika ke empat tersangka juga telah mengkonsumsi sabu bersama-sama secara berpindah-pindah. Menurut Pengakuan tersangka, pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB, keempatnya telah mengkonsumsi sabu di kamar rumah tersangka GE di Desa Tanggulangin, Kecamatan Klirong.
Lalu lokasi ke dua, sekitar pukul 05.00 WIB, para tersangka mengkonsumsi sabu di Desa Jatinegara, Kecamatan Sempor Kabupaten Kebumen. Selanjutnya lokasi terakhir, sekitar pukul 12.00 WIB, kembali mengkonsumsi sabu di Desa Jatinegara, Sempor.
“Dari 16 paket yang kita amankan, dua paket lainnya telah dikonsumsi oleh para tersangka. Dan lokasinya berpindah-pindah,” ungkap AKP Khusen.
Akibat perbuatanya, tersangka GA diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. Sedang tiga tersangka lainnya, GE, SI dan EK diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009
Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Semnentara itu, Kabagops Kompol Setiyoko yang juga hadir dalam konferensi pers mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk benar-benar menjauhi narkotika. Menurutnya, peran keluarga dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika sangatlah penting.
“Harus benar-benar katakan tidak dengan narkoba. Jangan sampai keluarga kita menjadi korban dari kejahatan narkoba,” ungkap Kompol Setiyoko.(K24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.