PemerintahanPERISTIWA

Polres Kebumen Rilis Hasil Operasi Penyakit Masyarakat 2024

4322
×

Polres Kebumen Rilis Hasil Operasi Penyakit Masyarakat 2024

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Polres Kebumen merilis hasil Operasi Pekat dari 6-25 Maret 2024. Sedikitnya ada 7 orang dijadikan tersangka penjual bubuk petasan. Termasuk mengamankan barang bukti bubuk petasan seberat kurang lebih 14,5 Kg dan 15 lembar sumbu petasan.

Diantaranya kasus petasan yang diungkap Polsek Kebumen pada Jumat 22 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Cincin Kota depan Kantor Desa Gemeksekti Kebumen. Dari kasus itu, tiga pemuda inisial RD, AM dan TA kini berstatus tersangka setelah polisi menemukan 10 Kg bubuk petasan dan 10 lembar sumbu petasan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Recky saat konferensi pers capaian Operasi Pekat Candi 2024 di Mapolres Kebumen, Rabu 27 Maret 2024. Di Kebumen, kasus petasan yang ditangani total 4 kasus.

“Tujuan dari operasi ini agar situasi Kamtibmas selama Ramadhan di Kebumen kondusif. Umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa bisa berjalan dengan khidmat,” ungkap AKBP Recky didampingi sejumlah PJU Polres.

Selain petasan, Polres Kebumen menangani 3 kasus minuman keras dengan total 4 tersangka serta didapati barang bukti 26 botol minuman keras berbagai merk. Kemudian kasus narkoba, Polres Kebumen menangani 3 kasus dengan 3 tersangka, serta barang bukti sabu seberat 2,78 Gram.

Ada juga kasus perjudian, Polres Kebumen menangani 3 kasus dan tiga orang dijadikan tersangka. Ada lagi Polres Kebumen mengamankan 13 pasang bukan suami istri yang kedapatan sedang ngamar di kamar hotel dan kamar kos. Para pasangan bukan suami istri tersebut digelandang ke Mapolres dan dilakukan pendataan dan pembinaan.

Kasus lainnya yang tak kalah mengerikan yang diungkap Polres Kebumen adalah kepemilikan dua senjata api rakitan dan 109 butir amunisi yang diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen. Kasus senjata api masuk kategori pemberantasan premanisme dalam Operasi Pekat Candi 2024.

Tersangka  inisial SP (38), warga domisili Kelurahan Selang, Kecamatan/Kabupaten Kebumen diancam dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati.

“Meski Operasi Pekat telah selesai dilaksanakan, melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan, Polres Kebumen akan terus melakukan kegiatan dengan sasaran penyakit masyarakat,” ungkap AKBP Recky.

Sementara itu, Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto menambahkan, masyarakat agar benar-benar tidak bermain petasan. Ini mengingat, hampir setiap tahunnya selalu ada korban meninggal akibat ledakan petasan di Kebumen. AKP Heru menginginkan agar Ramadhan dan Idul Fitri diisi dengan kegiatan yang menambah nilai ibadah, bukan kegiatan yang berbahaya. (K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.