Hukum

Konsumsi Sabu di Rumah, 4 Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi, Satu Diantaranya Residivis

2215
×

Konsumsi Sabu di Rumah, 4 Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi, Satu Diantaranya Residivis

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com – Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil menangkap 4 orang pemuda yang tengah mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam kamar rumah. Ironisnya satu diantara mereka merupakan seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara dengan kasus penganiyaan dan narkoba.

Residivis berinisial DP (36) merupakan warga Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen. Ia ditangkap bersama tiga tersangka lainnya masing-masing inisial AD (43), BD (41), JK (48) saat mengkonsumsi sabu di kamar rumah tinggalnya pada Pada hari Selasa, tanggal 20 Februari 2024, sekira pukul 20.00 WIB.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Resnarkoba AKP Khusen Martono didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Nurkholis dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, saat menggelar pres rilis, di mapolres, Selasa 26 Maret 2024.

“Setelah mendapatkan informasi, lalu kami melakukuan penyelidikan. Selanjutnya kami berhasil mengamankan 4 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mirisnya saat mengkonsumsi sabu, DP bersama teman-temannya bersikap cuek meski ada keluarga besarnya di rumahnya.” Jelasnya.

Dikatakan, dari penangkapan itu, Sat Resnarkoba mendapatkan sejumlah barang bukti berupa sisa pemakaian sabu seberat 0,25 gram serta alat bantu hisap sabu (bong). Sabu yang dikonsumsi oleh empat tersangka, didapatkan dari seseorang yang kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Kebumen.

Akibat perbuatanya, ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Kepada polisi para tersangka mengaku mengkonsumsi sabu sudah berulang kali. Keempatnya janjian untuk berpesta sabu di rumah DP. Bahkan sebelum ditangkap, mereka belum bisa berhenti karena kecanduan. Kini keempatnya berjanji tidak akan mengulangi di kemudian hari.

“Kami dari Polres Kebumen mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan pernah mendekati narkotika, apalagi mencobanya. Efek ketergantungan narkotika, bisa membawa kepada kepedihan,” pungkas Wakapolres.(K24/*).


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.