Hukum

Ajukan Pra Peradilan, Tersangka Dugaan Kasus Pupuk di Kebumen Minta Status ‘’Tersangka’’ Dihapus

734
×

Ajukan Pra Peradilan, Tersangka Dugaan Kasus Pupuk di Kebumen Minta Status ‘’Tersangka’’ Dihapus

Sebarkan artikel ini

KEBUMEN, Kebumen24.com- Tersangka kasus pupuk CV LM Hj Lasminingsih mengajukan sidang Praperadilan ke Pengadilan Negeri Kebumen. Ia meminta status tersangka agar dihapus.

Sidang praperadilan pertama itu dimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Kebumen Binsar Tigor Hatorangan SH, Senin, 4 Maret 2024. Hadir oleh kedua belah pihak, dari Kejaksaan dan juga Konsultan Hukum dari Hj Lasminingsih.

Dalam sidang itu sempat diskors selama tiga jam, atas kewenangan hakim. Kemudian, sidang kembali dilanjutkan sekitar pukul 14.00, dengan bacaan rapblik rupblik dari kedua belah pihak.

Konsultan Hukum Direktur CV LM Hj Lasminingsih Dedi Subekti saat ditemui awak media menuturkan, gugatan pra peradilan ini ditujukan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kebumen. Ini dikarnakan penetapan tersangka no PRINT 01/M.3.25/Fd.2/02/02/2024, dinilai tidak tepat alat bukti. Dimana, alat bukti yang disampaikan oleh kejaksaan adalah keterangan dari tersangka AS, yang saat ini telah dijadikan terpidana.

Menurutnya, kliennya adalah korban yang berani melapor atas adanya penyelewengan pupuk di Kebumen ke Mapolres Kebumen No.STTLP/30/X/2022/SPKT/POLRES KEBUMEN/JAWA TENGAH. Bahkan, kliennya adalah korban, karena telah menderita kerugian, namun masih dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kebumen.

“Kami  ajukan Praperadilan terhadap rekan pendidik kejaksaan negeri Kebumen, karena kami  merasa penetapan tersangka dari Hj lasmi tidak tepat alat bukti tidak tepat karena yang pertama klien kami itu korban, klien kami itu pelapor yang berani mengungkapkan penyelewengan pupuk di Kebumen, berikutnya klien kami juga korban jadi dia sudah menderita kerugian korban dan pelapor dan di kemudian hari dijadikan tersangka ini adalah preseden buruk penegakan hukum di Indonesia,” ucapnya.

Dikatakan, dalam persidangan kasus Tipikor di Pengadilan Tinggi Semarang, AS telah ditetapkan menjadi terpidana, dan dalam kasus penyelewengan pupuk No 13 Pid 2023, telah dinyatakan inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, AS juga telah terbukti melakukan penyelewengan tindak pidana kejahatan dalam jabatan. Yaitu dengan melakukan penguasaan rekening berikut juga dengan ATM dari kliennya, yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

” Dalam persidangan terungkap bahwa dia menyalurkan pupuk ke kapel kapel yang tidak seharusnya disalurkan, klien kami adalah orang yang mengetahui terjadinya penyelewengan, secara tidak sengaja klien kami melihat ada truk milik CV LM mengirim ke jalur yang bukan ke wilayah distribusinya di cegat dikonfirmasi ini adalah perintah AS dan kemudian setelah dilaporkan ke pihak kepolisian ini ada sidang susulan di kejaksaan malah klien kami dijadikan tersangka, jadi disini hari nurani yang kita ketuk, mana hati nuraninya.Belum ada penyelidikan juga di status tersangka,” jelasnya.

Pada sidang Praperadilan kali ini, pihaknya hanya meminta dihilangkan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kebumen. Mengingat, Hj Lasminingsih sudah berusia 74 tahun, dan sedang dalam perawatan dokter.

Dikatakan, apabila kliennya dijadikan tersangka, maka tidak ada unsur kamanfaatannya, karena dinilai tidak memenuhi unsur keadilan, bagi Hj Lasminingsih yang sebenernya adalah korban. Untuk itu, dengan praperadilan ini, pihaknya ingin mengetuk dimana hati nurani para penyidik, atas penetapan tersangka bagi Hj Lasminingsih.

“Kami hanya minta dihilangkan status tersangkanya klien kamin sudah tua, sudah tua renta umur 74 tahun selalu di kursi roda bahkan dalam perawatan dokter, tidak ada unsur kemanfaatan apabila klien kami dijadikan tersangka dimana keadilan nya, dimana kamanfaatannya, dimana kepastian hukum nya dan dimana hati nuraninya, tadi sempat diskors itu kewenangan hakim, kami menghargai  dan siap mengikuti apa yang diamanahkan hakim,” pungkasnya.(K.24/ALAM)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.