KEBUMEN, Kebumen24.com – Gelaran Pemilu 2024 segera memasuki masa kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Pebruari 2024. Untuk memfasilitasi hal itu, Pemerintah Kabupaten Kebumen telah mengatur secara detail tentang lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Kebumen Nomor 200.2.1/389 Tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan agar pelaksanaan kampanye Pemilu dan Pilkada 2024 berjalan dengan aman, lancar, tertib, terkoordinasi, dan terkendali, perlu menetapkan lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.
Kemudian SK tersebut mencakup ketentuan-ketentuan terkait Lokasi Kampanye Terbatas atau Pertemuan Tatap Muka, Lokasi Pemasangan APK, Penyebaran Bahan Kampanye, dan Rapat Umum.
“Lokasi kampanye dan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK antara lain di beberapa ruas jalan utama dan tempat strategis di Kabupaten Kebumen yang dibagi di tiga wilayah. Wilayah Kebumen Barat, Tengah dan Timur,” ujar Bupati dalam keterangannya, Sabtu 25 November 2023.
Untuk lokasi kampanye di sisi Barat, yaitu di Lapangan Manunggal Gombong, Alun-alun Karanganyar, Lapangan Desa Rowokele, Lapangan Desa Jatinegara Sempor.
Lokasi di wilayah Tengah, meliputi di Stadion Candradimuka Kebumen; Lapangan Desa Widoro, Karangsambung; Lapangan Desa Bocor, Buluspesantren; Lapangan Desa Karangduwur, Petanahan dan Lapangan Pemandian Air Panas Krakal Alian.
Di Wilayah Timur, ada di Lapangan Prembun; Lapangan Desa Kutowinangun; Lapangan Desa Ambal Resmi, dan Lapangan Desa Karanggede, Mirit.
Untuk bisa menggunakan lokasi tersebut harus izin. Untuk asset milik Pemerintah Kabupaten dapat mengurus di instansi terkait. Sedangkan untuk asset desa dapat mengurus di Desa terkait.
Bupati menegaskan, di luar lokasi yang sudah ditentukan itu, kampanye Pemilu dan Pillada tidak diizinkan. Beberapa masih ada yang dibolehkan. Namun dengan syarat harus ada izin dari tuan rumah.
Misalnya kampanye di halaman rumah, gedung atau area luas milik salah seorang warga. Maka itu harus mendapat izin dari tuan rumah. Kemudian untuk tempat pendidikan hanya dibolehkan di kampus atau universitas, dengan syarat ada izin dari pihak kampus.
“Kemudian untuk di Kota Kebumen dari Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Merdeka dan Jalan Soetoyo, Jalan Kusuma juga tidak diperkenakan untuk kampanye karena di situ banyak sekolah, anak-anak sekolah, banyak tempat ibadah, perkantoran sehingga dikhawatirkan akan menganggu aktivitas masyarakat,” ucapnya.
Adapun lokasi yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye, yakni:
- Tempat ibadah, meliputi bangunan dan halaman
- Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan, meliputi gedung dan halaman
- Gedung milik pemerintah, meliputi gedung dan halaman.
- Obyek wisata milik pemerintah, meliputi area wisata dan tempat parkir.
- Tempat pendidikan, meliputi gedung sekolah, halaman dan
lapangan.
- Jalan protokol, meliputi jalan Soekarno-Hatta, Jalan Merdeka, Jalan Sutoyo, Jalan Veteran, Jalan Pahlawan.
- Pasar Pemerintah, meliputi gedung dan halaman
8 Jembatan, meliputi sepanjang bangunan jembatan.
9 Taman-taman lalu lintas, yaitu di HM Sarbini dan Hutan Kota Wana Mukti.
10 Pohon yang pemasanganya dipaku, ketinggian diatas 10 meter.
11 Tower Provider, berupa seluruh bangunan dari bawah sampai atas.
12 Fasilitas umum, dilarang memaku, dan menempel.
13 Bangunan bersejarah, meliputi bangunan dan pagar.
14 Monumen khusus, seperti Monumen Kemit, Monumen Tentara Pelajar, Tugu Perbatasan.(k24/*).
Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.