Hukum

Nekat Jambret Perhiasan di Rumah Korban, Warga Kecamatan Klirong Dibekuk Polisi

1115
×

Nekat Jambret Perhiasan di Rumah Korban, Warga Kecamatan Klirong Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto istimewa

KEBUMEN, Kebumen24.com – Seorang pria berinisial JK (56) warga desa Sitireja kecamatan Klirong Kebumen berhasil dibekuk Polisi setelah melakukan aksi penjambretan perhiasan berupa kalung emas di rumah korban warga desa Jatimalang yang masih satu kecamatan dengan pelaku.

 

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press rilis mengungkapkan, peristiwa yang terjadi pada hari Rabu 15 April 2020 lalu, sekira pukul 03.00 Wib. Kemudian pelaku ditangkap pada hari Jumat (15/5) dari hasil penyelidikan oleh Team Resmob Polres Kebumen.

 

“Tersangka masuk melalui pintu belakang yang didorong. Selanjutnya setelah berhasil masuk, tersangka mengambil sejumlah barang berharga milik korban termasuk menarik kalung yang sedang dikenakan korban saat tidur di ruang tengah,” jelas AKBP Rudy, Rabu (20/5).

 

Korban yang terbangun selanjutnya berteriak namun tersangka berhasil kabur. Dalam peristiwa itu tersangka berhasil membawa kabur 1 unit handphone android merk Samsung, kalung emas seberat 3,8 gram, uang tunai 150 ribu Rupiah.

 

Barang-barang itu diambil dengan cara mengendap-endap saat korban tertidur lelap. Kepada penyidik barang hasil curian sebagian sudah digunakan untuk membayar hutang ke sejumlah Bank swasta dan kepentingan pribadinya.

 

Adapun tersangka dalam kesehariannya merupakan seorang tukang ojek pangkalan di Sokabaru desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan.

 

Tersangka telah mengakui perbuatannya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara. (K24/THR)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.