EkonomiPertanian

Wereng dan Kekeringan Mengahantui Petani, Baru 8 Persen Lahan Pertanian Diasuransikan

1568
×

Wereng dan Kekeringan Mengahantui Petani, Baru 8 Persen Lahan Pertanian Diasuransikan

Sebarkan artikel ini
Foto Lahan pertanian Di Kecamatan Ambal

KEBUMEN, Kebumen24- Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang digalakan Kementerian Pertanian belum disambut baik oleh para petani di Kebumen. Dari jumlah lahan pertanian yang ada, baru sekitar delapan persen lahan diasuransikan.

 

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen melalui Kasi Penyuluh dan Pembiayaan Bidang Sarana dan Prasana Penyuluhan, Agus Hendrawan menyebutkan, hingga saat ini realisasi pelaksanaan program AUTP yang merupakan asuransi peruntukan tanaman padi mencapai sekitar 3.200 hektare dari jumlah lahan sekitar 40.000 hektare.

 

 “Totalnya baru diangka kisaran segitu memang. Sebetulnya kita diberi kuota sebanyak 4.000 hektare. Tapi itu tidak angka mati ya, kalau kita misal ada respon bagus bisa mengajukan lagi.,” katanya, Rabu, 6 Mei 2020.

 

Menurut Hendrawan, keikutsertaan petani mengasuransikan tanamanya dirasa begitu penting. Mengingat, potensi kerusakan yang muncul akibat kekeringan, hama serta penyebab lain dapat terjadi kapan saja. Dikatakan, resiko yang harus dihadapi ketika tanaman rusak bahkan hingga puso atau gagal panen, petani kemungkinan sulit untuk tanam kembali karena kekurangan modal. Sebaliknya, jika petani telah mengikuti asuransi, persoalan itu diantisipasi dengan mengajukan klaim.

 

“Ada kerusakan tinggal kita ajukan klaim, tunggu penilaian rusaknya seperti apa akan diganti,” jelasnya.

 

Dia mengakui, ketidak tertarikan petani pada AUTP karena program itu kurang mengena bagi para petani. Berbagai upaya telah dilakukan diantaranya melalui sosialisasi hingha tingkat desa.

 

“Jadi setiap pertemuan kami disamping dari Distapang sendiri, para Camat juga menyampaikan program asuransi itu, Harapan kami para petani mengikuti AUTP karena kita mayoritas padi,” imbuhnya.

 

Dijelaskan, melalui program tersebut, petani hanya diwajibkan membayar premi sebesar Rp 36.000 per hektare periode musim tanam. Dari nominal premi yang dibayar, telah disubsidi pemerintah sebesar Rp 114 ribu per hektare.

 

“Aslinya yang harus dibayarkan Rp 180 ribu per hektare per musim tanam, cuma disubsidi 144 ribu oleh pemerintah. Jadi sisanya itu,” terangnya.

 

Adapun mekanisme klaim asuransi pertanian, kata dia, dapat dikeluarkan apabila terjadi kerusakan minimal 75 persen. Sedangkan di bawah 50 persen, klaim tidak dapat dikeluarkan.

 

“Misalkan ada ada klaim dapat mencapai Rp 6 juta per hektare. Selain itu, sebagai antisipasi musim tanam sudah ada persediaan modal tahun berikutnya,” tandasnya.

 

Sedangkan untuk persyaratan prosedural maupun informasi mengenai AUTP sendiri dapat diperoleh melalui Balai Penyuluh Pertanian (BPP) yang berada di setiap kecamatan.

 

“Syaratnya itu ada bukti SPPT tanah, KTP bersangkutan. Lebih jelasnya datang ke BPP. Untuk iuran juga melalui BPP pakai rekening langsung,” ucap dia.

 

Anggota Kelompok Tani Tambak Mulyo, Desa Bocor, Kecamatan Buluspesantren Mohammad Mustakim (32) mengungkapkan, tidak ikut serta dirinya dalam asuransi karena selama ini belum mengetahui secara detail keuntungan yang akan diperoleh.

 

 “Pernah dengar saja, tapi tidak tahu pasti. Padahal daerah kami banyak petani besar, kalau ada seperti itu berguna sekali, modal yang dikeluarkan besar dari tanam dan perawatan,” ucap dia. (K24/Hfd)


Eksplorasi konten lain dari Kebumen24.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.